Rekrut Calon PMI Bekerja ke Singapura Secara Ilegal, Dua Emak-Emak Diciduk di Batam

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba menanyai dua tersangka pemberangkatan PMI ilegal di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021). (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang, mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan disalurkan ke Singapura. Pelaku yang diamankan dua emak-emak berinisial SS (38 tahun) dan DNA (26 tahun).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Efendi didampingi Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit VI Satreskrim, Iptu Dwi Dea Anggraini di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan berawal Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat status “Dila Quincy” di Facebook mengatakan, akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura.

Atas informasi tersebut, Unit VI Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban, sedang bertemu seseorang yang mau bertanya-tanya terkait pemberangkatan ke Singapura.

Dengan temuan tersebut, Unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di Perumahan Tiban Mas Kota Batam.

Saat di lokasi rumah tersebut, Unit VI Sat Reskrim bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 2 Desember 2021 lalu, dan menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura, yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.

Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi-saksi dan pemilik akun untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut, di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kemudian Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.”

Selanjutnya, pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku DNA berhasil diamankan.

Berbekal keterangan dari pelaku DNA, bahwa yang menyuruh mencari calon PMI di medsos dan menyuruh menjaga penampungan tersebut adalah pelaku SS. Akhirnya, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Jakarta mencari pelaku SS.

Kemudian pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Selanjutnya, pelaku SS dibawa penyidik ke Polresta Barelang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka diamankan Handphone (HP) Oppo milik Dilla Nur Adillah, HP Oppo milik Susilawati Sudiana.

Kemudian paspor milik Sarifa Ida Kholida, paspor milik Zulkaiqah, tiket pesawat calon PMI, IPA (in principal approval) calon PMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority), serta buku pengeluaran.

Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, mengatakan, pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura yang dikuatkan dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura, melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 jo pasal 55 ayat ke (1)e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (now)