Batam Miliki 11 Pabrik Rokok Terdaftar, Rokok Ilegal Tanpa Cukai akan Terus Digempur

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam memusnahkan rokok 66.783.493 batang rokok ilegal di Sagulung, Rabu (29/12/2021). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengungkapkan, di Batam saat ini ada 11 pabrik rokok.

“Di Batam kebanyakan rokok-rokok untuk ekspor,” ungkap Ambang, usai pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal di Sagulung, Rabu (29/12/2021) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Saat ini, kata Ambang, seluruh rokok yang ada di pasaran harus berpita cukai. Tak ada lagi yang namanya rokok khusus kawasan free trade zone (FTZ).

“Produksi Batam dan untuk diedarkan di Batam harus ada pita cukai, juga termasuk rokok-rokok yang masuk dari daerah, seluruhnya harus ada cukai. Kecuali kalau dia diekspor,” tegasnya.

Sehingga, kata Ambang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi karena pada dasarnya membayar cukai itu mudah.

Sesuai dengan kampanye “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Kita akan terus berupaya menekan beredarnya rokok-rokok tanpa cukai ini,” kata Ambang.

Sementara pemusnahan yang dilakukan, kata Ambang, diharapkan dapat menurunkan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Rokok yang dimusnahkan tersebut, berasal dari hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021.

Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar. (now)