BATAM (Kepri.co.id) – Menyadari korupsi mempunyai karateristik yang sistematis, diperlukan upaya lebih smart mendapatkan informasi untuk mendeteksi dan mencegahnya. Penggunaan teknologi dan metode baru serta pengembangan metode yang telah ada perlu dilakukan.
Mencegah dan menangani korupsi ini, perlu strategi jitu dan komprehensif yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kepri Tahun 2023 di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam, Selasa (28/11/2023).
Rakorwasda yang dibuka Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini berlangsung selama tiga hari, tanggal 28 sampai 30 November 2023 mengangkat tema “Pengawasan Efektif Pemerintahan Bersih Masyarakat Sejahtera”.
Peserta Rakorwasda diikuti perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tingi (Kejati) Kepri, Polda Provinsi Kepri, Bupati/ Walikota se-Kepri, Sekertaris Daerah, Kepala Inspektorat, serta kepala sekolah SMA/ SMK/ SLB se-Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, mengatakan, pemberantasan korupsi yang bersifat preventif telah dilakukan aparat penegak hukum.
Meski begitu, banyak pejabat maupun masyarakat yang telah terjerat hukum. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif menangani kasus korupsi di Kepri.
Adapun instrumen pengawasan dan audit yang selama ini merupakan instrumen untuk membuktikan Fraud dan menghitung dampaknya, perlu di update dan diubah menjadi instrumen yang dipergunakan untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi.
“Karenanya, perlu ada update metode pengelolaan informasi awal kejadian Fraud. Agar pelaksanaan penugasan pengawasan dan audit dapat digunakan sebagai instrumen mencegah Fraud,” pinta Gubernur.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, mengatakan, penanganan korupsi oleh KPK sejauh ini dilakukan berdasarkan jenis perkara yang masuk. Di mana, jenis perkara yang masuk mulai dari pengadaan barang dan juga jasa, perizinan, hingga gratifikasi.
Masih kata Edi Suryanto, jenis perkara lainnya yang ditangani di KPK, seperti pungutan atau pemerasan, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang hingga merintangi penyidikan kasus yang tengah dilakukan KPK.
“Sepanjang KPK menangani perkara, mulai tahun 2004 hingga 2023 ini, gratifikasi menjadi yang paling tinggi kita tangani. Kurang lebih 967 kasus atau hampir 65 persen yang ditangani KPK kasus gratifikasi,” jelas Edi Suryanto.
KPK sendiri, tambah Edi Suryanto, akan terus mendorong peran aktif aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di setiap pemerintah daerah, agar melakukan pengawasan kegiatan yang terukur, sehingga bisa menjalankan setiap tugas dengan baik.
“Termasuk kita akan meningkatkan peran APIP. Sehingga, kita akan memiliki APIP yang berintegritas, baik, berani, dan punya kemampuan,” pinta Edi Suryanto.
Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri oleh Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili Asdatun Kajati Kepri, Eko Riendra Wiranto terkait pembinaan perumahan dan kawasan perumahan.
Eko Riendra Wiranto berharap, setiap penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47. Hal itu, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan ke depan.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini disejalankan dengan pemberian Penghargaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Tahun 2022 dan penyelamatan keuangan daerah kepada pemerintah daerah se-Provinsi Kepri, karena telah berhasil menjadi yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. (hen)