BINTAN (Kepri.co.id) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel sebagai fondasi pemerintahan yang berintegritas.
Hal itu disampaikan Irene saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Perspektif Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, di Awandari Resort and Convention, Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).
Dalam paparannya berjudul ”Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”, Irene menekankan bahwa keuangan negara bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab publik yang memiliki konsekuensi hukum.
”Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Irene.
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara telah diatur jelas melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Irene mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap merupakan uang negara dan wajib diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkuat Sistem Pengawasan dan Budaya Antikorupsi
Dalam sesi diskusi, Irene juga menyoroti risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, terutama potensi korupsi akibat lemahnya pengawasan internal dan integritas pengelola.
Menurutnya, akar persoalan korupsi sering kali muncul dari niat dan kesempatan (willingness and opportunity to corrupt). Dengan mengutip konsep Fraud Triangle, Irene menjelaskan, korupsi bisa terjadi ketika ada dorongan, kemampuan, dan peluang yang saling mendukung.
”Kuncinya adalah memperkuat sistem pengawasan, membangun integritas individu, dan menanamkan budaya antikorupsi di setiap lini organisasi,” tegasnya.
Irene juga menekankan bahwa kerugian akibat kelalaian BUMN atau BUMD tetap termasuk kerugian negara, karena saham negara dalam entitas tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara.
”Setiap tindakan direksi yang tidak hati-hati dapat berimplikasi hukum, bahkan menjadi tanggung jawab pribadi,” jelasnya, merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Bangun Ekosistem Keuangan Negara yang Sehat
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri mendorong agar seluruh instansi pengelola keuangan negara — baik pusat maupun daerah — memahami aspek hukum dan risiko setiap kebijakan keuangan yang diambil.
”Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang baik, keuangan negara dapat benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Irene. (rizki)
BERITA TERKAIT:







