Investasi Berujung Laporan Pidana, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Fitnah

Investasi Berujung Laporan Pidana
Pengacara RAR dan RF, Ahmad Yusuf dan rekan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/6/2025). (F. Devi)

PEKANBARU (Kepri.co.id) – Perseteruan investasi antara dua rekan bisnis, RAR dan DJ, kini memasuki babak pelik setelah keduanya saling melapor ke polisi. Kasus yang awalnya merupakan sengketa perdata, kini berubah menjadi perkara pidana dengan penahanan RAR dan suaminya RF, sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan hukum dalam penanganannya.

DJ sebelumnya melaporkan RAR dan suaminya, RF, ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Laporan ini membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Di sisi lain, RAR dan RF melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, melaporkan DJ, serta dua pihak lain yakni DPS dan Endg (yang merupakan kuasa hukum DJ), ke Polresta Pekanbaru pada 23 Juni 2025 lalu atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan laporan palsu.

”Laporan dan alat bukti telah kami serahkan ke penyidik sejak pelaporan, namun hingga kini belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Ahmad Yusuf, Sabtu (28/6/2025).

Ahmad menjelaskan, laporan DJ ke Polda Riau pada 24 Desember 2024 menjadi dasar penahanan RAR dan RF. Namun, ia menilai laporan tersebut tidak memiliki bukti kuat, hanya berdasar surat pengakuan utang yang masih disengketakan dalam gugatan perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

”Surat itu dibuat dalam kondisi tekanan dan kini sedang diuji dalam pengadilan perdata. Namun, sebelum ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap, klien kami sudah lebih dahulu dijadikan tersangka dan ditahan,” jelas Ahmad.

Penahanan tersebut, lanjut Ahmad, tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga secara sosial dan psikologis. ”Keduanya adalah orang tua dari anak berusia dua tahun yang kini kehilangan pengasuhan kedua orang tuanya secara bersamaan,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad menilai DPS dan Endg secara aktif menyebarkan narasi tuduhan melalui media sosial sebelum adanya putusan pengadilan, yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE, serta laporan palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP.

”Laporan kami ke Polresta Pekanbaru adalah upaya menegakkan keadilan agar tidak ada penyalahgunaan hukum yang dapat membungkam pihak yang tengah mencari keadilan melalui jalur perdata,” tegas Ahmad.

Ahmad meminta Polresta Pekanbaru segera memanggil dan memeriksa para terlapor sesuai laporan polisi yang telah dibuat serta menerbitkan tanda bukti laporan resmi sebagai dasar penanganan perkara lebih lanjut.

Pengaduan kasus ini, kata Ahmad, juga telah ditembuskan ke Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolda Riau, Kejati Riau, LPSK RI, Komnas HAM, Ombudsman RI Perwakilan Riau, serta Ketua PN Pekanbaru.

Ahmad juga menegaskan, dalam perjalanan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN.Pbr, majelis hakim telah menolak eksepsi tergugat sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

”Yang membuat kami heran, ini murni sengketa perdata di PN Pekanbaru, tapi klien kami tiba-tiba dijadikan tahanan Polda Riau dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” tegas Ahmad.

Pihaknya juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dengan perkara No. 7/Pid.Pra/2025/PN Pbr, sambil meminta aparat penegak hukum menghormati proses hukum perdata yang tengah berjalan.

”Kami berharap, aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan konflik investasi yang telah disepakati bersama, agar penegakan hukum tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian sengketa investasi di kemudian hari,” pungkas Ahmad. (zek/ dev)

BERITA TERKAIT:

Kasus Investasi Berujung Jeruji, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Hormati Putusan Pengadilan

Exit mobile version