Kasus Investasi Berujung Jeruji, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Hormati Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum Desak Polda Riau Hormati Putusan Pengadilan
Kuasa hukum RAR, Ahmad Yusuf (jas hitam) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait persoalan hukum yang dihadapi kliennya di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (26/6/2025). (F. Devi)

PEKANBARU (Kepri.co.id) – Sengketa bisnis investasi antara dua teman, RAR dan DJ, berakhir pelik di jalur hukum. Bermula dari hubungan baik di media sosial dan bisnis online, kini berujung penahanan RAR dan suaminya, RF, oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Pada 22 Desember 2022, RAR menawarkan skema investasi kepada DJ dan rekan-rekannya. Awalnya, semua berjalan lancar, bahkan DJ sempat memamerkan aset dan barang-barang branded yang diakui berasal dari keuntungan investasi RAR. Namun, pada Oktober 2023, pembayaran keuntungan mulai macet, sehingga RAR melakukan pengembalian secara bertahap.

Di tengah situasi itu, RAR mengaku didatangi sejumlah orang tak dikenal yang meminta uang, mengaku mendapat informasi investasi tersebut dari DJ. Teror dan pencemaran nama baik pun bermunculan di media sosial, membuat RAR dan suaminya memilih mencari keadilan melalui kantor hukum Ahmad Yusuf dan Rekan.

Dikatakan Yusuf, kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui gugatan perdata Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Pbr, dengan DJ sebagai tergugat. Majelis hakim menolak eksepsi DJ, menyatakan gugatan perdata dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Riau justru menetapkan RAR dan RF sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Kuasa hukum RAR, Ahmad Yusuf, menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

”Kasus ini murni perdata, klien kami tiba-tiba menjadi tahanan dengan dasar pidana yang tidak tepat. Ini sudah kami ajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Pbr,” ujar Yusuf kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (26/6/2025).

Ahmad meminta Polda Riau menghormati putusan PN Pekanbaru, dan tidak menjadikan pidana sebagai sarana penyelesaian konflik investasi yang telah disepakati bersama para pihak.

”Kami juga berharap masyarakat memahami, klien kami mengalami kerugian materiil dan pencemaran nama baik akibat penetapan tersangka ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan status tersangka terhadap RAR dan RF. (zek/dev)

BERITA TERKAIT:

Investasi Berujung Laporan Pidana, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Fitnah

Exit mobile version