BATAM (Kepri.co.id) – Enam Polda percontohan, mensyaratkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus ada dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Enam Polda tersebut meliputi Polda Kepri (Polresta Barelang & Polsek Batuaji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan).
Kemudian Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini).
Berikutnya Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas).

Penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini, akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan serentak di tingkat nasional.
“Mulai 1 Maret sampai 31 Mei 2024, akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Selasa (27/2/2024).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam, kepada pemohon untuk menerangkan ada ataupun tidak ada catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
“Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujar Kombes Pandra.
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.
Ke-30 kementerian atau lembaga tersebut, mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan, untuk kelancaran proses implementasi, pihaknya melakukan pendampingan di Polsek Batuaji dan Polresta Barelang secara bergiliran sejak awal Februari 2024.
“Jadi di sana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang standby dari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, memberikan informasi kepada peserta maupun kepada petugas Kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” ungkap, Harry.
Harry menyampaikan, dalam program uji coba ini, masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif, peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN, tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN. Sebab, sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” saran Harry.
Permohonan penerbitan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui metode elektronik menggunakan aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung mengunjungi loket layanan SKCK.
Polri bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan, sebagai syarat membuat SKCK ini, untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan setiap pemohon SKCK memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan,” minda Kabidhumas Polda Kepri.
BPJS Kesehatan sejalan dengan prinsip-prinsip JKN, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
‘Kami berharap, uji coba ini berjalan lancar, memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (asa)







