BATAM (Kepri.co.id) – Komitmen Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi yang juga Walikota Batam melindungi status tanah masyarakat di Kampung Tua, dibuktikan dengan membagikan 1.960 sertifikat Kampung Tua Tanjungsenkuang, Kecamatan Batuampar, Kamis (28/12/2023).
“Saya bersyukur kepada Allah, sertifikat ini untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan sertifikat Kampung Tua ini, membutuhkan waktu cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran uang wajib tahunan (UWT).
“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi berkomitmen menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika ada persoalan di kemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.
“Nantinya ke depan, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat rumahnya,” katanya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland, Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus masyarakat yang berada di bibir pantai, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya.
Menurut Rudi, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Intinya, saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya. (rud)