Polisi Gerebek PT FSS Diduga Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Singapura

YMA (36) dan MTAP (59) diamankan Satreskrim Poltabes Barelang dugaan penampungan PMI Ilegal, Rabu (25/10/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang menggerebek PT FSS di Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk Blok E Kota Batam, diduga penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural tujuan Singapura, Rabu (25/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyampaikan, dari pengungkapan kasus ini sebanyak 19 calon korban yang hendak diberangkatkan PT FSS ke Singapura digagalkan.

“Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan yakni YMA (36) selaku Kepala Cabang di PT FSS dan MTAP (59) warga Batu Merah Kecamatan Batuampar, Kota Batam,” kata Budi, Jumat (27/10/2023).

Dijelaskan Budi, penampungan PMI Ilegal ini digerebek petugas berawal informasi dugaan tindak pidana menempatkan PMI non prosedural di kantor cabang di PT FSS di Komplek Ruko Orchard Park, Unit Orchard Walk Kota Batam.

“Berdasarkan laporan informasi tersebut, personel unit VI Satreskrim Polresta barelang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mendapati 19 orang diduga calon PMI yang ditampung,” ujar Budi.

Disebutkannya, 19 orang PMI yang akan diberangkatkan ke negara tetangga itu, rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Dua tersangka ini perannya merekrut calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri, mengawasi calon PMI, dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan, serta menggaji karyawan dan berkomunikasi dengan agensi Singapura,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 11 buah paspor, satu buah kartu ATM, satu unit handphone (HP) merk Oppo, dan satu unit HP merk Xiaomi.

“Kepada tersangka disangkakan Pasal 68 Jo 86 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” terang Kasat Reskrim. (amr)