BATAM (Kepri.co.id) – Seorang pria berinisial CS (26), menyebarkan video asusila (mesum) dengan mantan pacar di mesia sosial (medso) Tiktok diciduk Unit Reskrim Polsek Seibeduk, Jumat (22/9/2023).
Motif CS menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya inisial NSS (21), tidak terima diputus sang pacar. Sehingga, CS mengancam akan menyebarkan video tersebut jika NSS tak mau kembali kepadanya.
Kapolsek Seibeduk, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan, kejadian tersebut berawal Minggu (16/7/2023) sekira pukul 10.19 WIB, pelapor NSS (21) mendapat informasi melalui Tiktok bahwa video hubungan intim pelapor sama terlapor disebarluaskan terlapor.
Kemudian, pelapor sudah sempat melihat video tersebut di medsos Tiktok, beberapa menit kemudian video yang tersebar di Tiktok tersebut langsung dihapus terlapor.
“Kemudian terlapor mengirimkan pesan kepada pelapor akan mengancam pelapor. Jika hubungan mereka tidak kembali, terlapor akan menyebar luaskan video-video ke medsos Tiktok, Facebook, Instagram. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami trauma dan membuat laporan di Polsek Seibeduk,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan, kronologis penangkapan berawal Jumat (22/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Seibeduk mendapat informasi dari masyarakat, diduga pelaku tindak pidana pornografi yang bernama CS (26) berada di Panbil Mall, Kota Batam.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal bergerak ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Seibeduk.
Korban NSS (21) merupakan mantan pacar terlapor yang tinggal di Mukakuning. Pelaku merupakan warga Tiban, saat ini diamankan di Polsek Seibeduk.
“Pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana pornografi dengan pasal 29 jo pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (amr)