Instruksi Pusat, Pelindo Tunda Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan SBP

General Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, Darwis, memberikan keterangan penundaan pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura sesuai instruksi Pelindo Pusa, Rabu (26/7/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pelindo Pusat melalui Regional Head 1 Medan, memberikan instruksi kepada Pelindo Cabang Tpi, menunda penyesuaian tarif pas masuk terminal Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (26/7/2023).

General Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, Darwis, membenarkan, penundaan tersebut berdasarkan instruksi Pelindo pusat melalui Regional Head 1 Medan, tanggal 25 Juli 2023.

Baca Juga: Ansar Surat Pelindo Tunda Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

“Pelindo pusat mempertimbangkan dan langsung mengkaji dan membuat keputusan, menunda sementara waktu penyesuaian tarif pas,” kata Darwis, Rabu (26/7/2023).

Darwis menuturkan, Pelindo selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Dia juga turut memberikan apresiasi pada masyarakat Tanjungpinang, atas saran dan masukan. Sehingga, menjadi referensi Pelindo menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Sebagaimana diketahui, PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang berencana menaikkan tarif pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Dari semula Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu, namun rencana menaikkan tarif itu mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun menyurati pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I di Medan, meminta agar rencana kenaikan tarif pas pelabuhan di SBP Tanjungpinang ditunda.

Surat yang dilayangkan Gubernur Kepri tersebut, tertanggal Senin (24/7/2023) dengan nomor surat B/552.3/1232/DISHUB-SET/2023.

Permintaan penundaan tersebut, merupakan respons Pemprov Kepri atas rencana PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pas masuk Pelabuhan SBP sebesar 50 persen, mulai 1 Agustus mendatang.

Ansar berharap, PT Pelindo dapat mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini masih dalam masa pemulihan.

Menurut Ansar, ada dua alasan mendasari mengapa rencana kenaikan tarif ini harus ditunda. Pertama, pemerintah pada tanggal 21 Juni 2023, baru saja mencabut secara resmi status pandemi Covid-19 di Indonesia dan telah mengubah status pandemi menjadi endemi.

Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi Kepri menjadi sangat memprihatinkan. Sehingga, dengan dicabutnya status pandemi menjadi endemi, diharapkan perekonomian di Kepri dapat meningkat kembali. (now)