Polisi Tangkap Oknum Anggota Panwaslu Nyabu

Anggota Panwaslu) Kecamatan Halongonan, ACSH (34) ditangkap Polsek Padang Bolak diduga nyabu di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11/2023) malam. (roji)

PALUTA (Kepri co.id) – Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, ACSH (34) ditangkap diduga nyabu di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11/2023) malam.

Peristiwa itu terungkap, setelah jajaran Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan
penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi, ada kegiatan memakai sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta.

Selanjutnya. Tim Opsnal bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Halongonan. Kemudian, tim memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Tidak lama kemudian, tim melihat orang masuk ke dalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Tim Opsnal melakukan pengintaian dan informasinya A1 (akurat), baru tim melakukan penangkapan.

Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan tersebut, oknum anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik.

Oknum tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak, untuk proses lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, satu unit HP merk Vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus berisikan satu paket diduga sabu,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH MH saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Setelah diintrogasi, lanjut Kapolsek, yang bersangkutan (ACSH) mengakuinya.

Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean SH, mengaku, prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik mengungkap perkara ini sampai tuntas.

Gabe sapaan Panggabean, sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak, bahwa benar telah diamankan nama tersebut (ACSH), terkait dugaan kepemilikan sabu.

“Terkait yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, langsung kami nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta,” tegas Panggabean. (roji)