KARIMUN (Kepri.co.id) – Benih lobster selundupan total 123.082 ekor senilai Rp19 miliar, dilepas ke perairan Karimun.
Benih lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut, terdiri lobster jenis pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp15.757.050.000 dan jenis lobster Mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp3.607.000.000.
Penengkapan benih lobster ini, kerja sama Tim Gabungan Satuan Patroli Bea Cukai (BC) Kepri bersama Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI.
“Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan High Speed Craft (HSC) dari wilayah Sumatera,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (Kakanwil BC) Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, Selasa (24/10/2023).
Atas informasi tersebut, BC Kepri bersama Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI melakukan koordinasi patroli laut penjagaan di beberapa titik, yang diduga akan dilewati pelaku.
Akhirnya, kata Priyono, pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Perairan Pulau Geranting, Tim Satgas Patroli Laut BC mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Ketika dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas terkena karang yang mengakibatkan kandas. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster itu bisa kembali bergerak dan melanjutkan pelarian,” papar Priyono.
Setelah Tim Satgas dapat bergerak kembali, ungkapnya, tim melakukan pencarian dengan menyusuri Perairan Pulau Kepala Jerih. Pukul 03.00 WIB, speedboat tersebut berhasil diamankan satgas dan kondisi anak buah kapal (ABK) melarikan diri.
“Petugas akhirnya berhasil menegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster, dikemas dalam 22 kotak styrofoam,” jelasnya.
Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut, ujarnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju Dermaga Posal Sagulung. Setelah itu, dikawal menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Diketahui, benih lobster merupakan satu komoditi dengan risiko tingkat kematian tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas melakukan persiapan pelepasliaran.
Proses pencacahan, administrasi maupun pelepasliaran akan dilaksanakan bersama Satgas Lantamal IV, Bakamla RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil, namun juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan nelayan lobster,” jelas Priyono.
Sehingga, lanjut Priyono, bersama TNI-AL, Bakamla RI, dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi negara dan masyarakat dari masuk serta keluarnya barang-barang ilegal
Sebagai langkah penutupan kasus penyeludupan tersebut, Tim Gabungan Satuan Patroli BC Kepri bersama Lantamal IV, Bakamla RI, beserta BAIS TNI melepasliarkan sebanyak 123.082 benih lobster senilai Rp19 miliar tersebut di perairan Karimun. (now)