BATAM (Kepri.co.id) – Praktik penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dari Batam menuju Singapura dan Malaysia, ternyata masih marak terjadi.
Dugaan kuat, aksi ini merupakan bagian dari jaringan pencucian uang (money laundry) lintas negara yang melibatkan kerja sama gelap, antara pelaku dan oknum petugas di pelabuhan.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal ini berlangsung hampir setiap hari.
Para pelaku memanfaatkan akses di pelabuhan resmi, membawa uang tunai dalam jumlah fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Satu orang bahkan bisa menyelundupkan hingga Rp500 juta dalam sekali jalan.
Cara membawa uang ini pun cukup berani. Selain dimasukkan ke dalam koper, tidak jarang uang tersebut dililitkan di tubuh pelaku, terutama di sekitar pinggang, guna mengelabui pemeriksaan.
Ironisnya, keberhasilan mereka sering kali dibantu oleh “jatah” yang diberikan kepada oknum petugas, dengan sistem pembayaran per kepala.
Meski beberapa kali pihak petugas Bea Cukai Batam berhasil membongkar kasus serupa, aktivitas ini tetap berlanjut tanpa henti.
Diduga kuat, uang yang dibawa ke Singapura dan Malaysia akan ditukarkan atau disimpan sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah ke Luar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia, yang mewajibkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) bagi siapa saja yang membawa uang Rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih ke luar negeri.
Pelanggaran terhadap aturan ini, dapat dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.
Dua pelabuhan utama yang kerap digunakan dalam aksi ini adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Harbourbay Batuampar. Kedua titik ini disebut menjadi jalur favorit para penyelundup uang.
Menjelang Idul Fitri lalu, sejumlah porter di Pelabuhan Internasional Sekupang sempat diamankan petugas, karena kedapatan membawa uang dalam jumlah besar milik calon penumpang.
Meski demikian, mereka kemudian dibebaskan setelah ada pihak yang menjamin.
“Apa yang terjadi ini bukan lagi rahasia. Kerja sama antara pelaku dan oknum petugas Bea Cukai sudah seperti sistem yang berjalan sendiri,” ungkap sumber tersebut.
Kegiatan ilegal ini menjadi ancaman nyata terhadap sistem keuangan negara, dan perlu tindakan serius dari aparat penegak hukum, serta pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi (BKLI), yang juga menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukaiam, Evi Oktavia, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mene Batrima informasi terkait adanya praktik penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar, dari Batam menuju Singapura dan Malaysia.
“Pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas uang dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan,” ujar Evi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
Evi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada oknum petugas Bea Cukai yang terlibat dalam penyelundupan uang tersebut.
“Jika ada oknum yang terlibat, kami akan melakukan tindakan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Trauma Pergi Berobat ke Singapura, Warga Diperlakukan Kasar oleh Oknum Petugas Bea Cukai Batam
Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Amankan 10 Karung Narkotika Jenis Methamphetamine
Kanwil Bea Cukai Aceh Tahun 2024 Capai Penerimaan Negara Rp380 Miliar Lebih







