Belum Sempat Dijemput ke Malaysia, TNI AL Gagalkan PMI Ilegal

Inilah tujuh orang calon PMI yang diduga non-prosedural ke Malaysia, digagalkan Babinpotmar Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung, Lantamal IV Batam, Jumat (22/9/2023) malam. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Belum sempat dijemput menyeberang ke Malaysia, tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga non-prosedural digagalkan Babinpotmar Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung, Lantamal IV Batam, Jumat (22/9/2023) malam.

Komandan Posal Sagulung Lantamal IV Batam, Peltu SAA Jonter Lubis, mengatakan, pengamanan calon PMI Ilegal ini berawal dari kecurigaan Babinpotmar Posal Sagulung terhadap tiga orang tidak dikenal, duduk di dekat pos dengan membawa koper.

“Setelah ditanya, mereka hendak menyeberang ke Malaysia. Karena petugas merasa ada kejanggalan terhadap tiga orang tersebut, selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Pos TNI AL dimintai keterangan,” katanya, Sabtu (22/9/2023).

Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (22/9/2023) dini hari, kembali terlihat empat orang tidak dikenal duduk di pangkalan ojek Pelabuhan Sagulung.

Setelah petugas mendekati mereka dan bertanya, ternyata orang-orang tersebut sedang menunggu dijemput menyeberang ke Malaysia.

“Selanjutnya Babinpotmar Posal Sagulung membawa empat orang tersebut untuk diamankan bersama tiga orang lainnya, yang juga diduga calon korban PMI ilegal, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketujuh orang yang diduga PMI ilegal ini inisial W (39) asal Sumenep, U (30) asal Sumenep, A (53) asal Sumenep, NY (26) asal Sumenep, H (22) asal Sagra, H (53) asal Sumenep, dan I (23) asal Sagra.

“Menurut keterangan para Calon Korban PMI Ilegal itu, mereka di arahkan untuk menunggu di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung, dan akan di jemput pihak penyedia jasa yang akan membawa mereka ke Malaysia dengan tanpa ada kejelasan yang pasti,” tuturnya.

Para calon PMI tersebut mengaku tidak tahu akan dibawa ke mana, pasalnya pihak dari Malaysia yang berkoordinasi dengan transportir PMI ilegal terkait tempat tinggal, penjemputan sampai keberangkatan mereka.

“Guna proses pelindungan dan pengembalian para calon PMI ke daerahnya masing-masing, Lantamal IV Batam melalui Babinpotmar Posal Sagulung selanjutnya menyerahkan tujuh orang tersebut ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam,” imbuhnya. (amr)

Exit mobile version