APBD Perubahan Karimun 2023 Defisit Rp70-an Miliar

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (kiri) dan pimpinan DPRD Karimun menunjukkan nota persetujuan APBD Perubahan Karimun 2023 di ruang sidang utama Balai Long Sri Canggai Putri, Jumat (22/9/2023). (F. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – DPRD Karimun mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Karimun tahun anggaran (TA) 2023 menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Karimun sebesar Rp1.508.806.069.779.

Pengesahan APBD Perubahan Karimun yang tertuang dalam surat keputusan (SK) DPRD Kabupaten Karimun nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Karimun tahun 2023 menjadi Perda ini, mengalami defisit Rp70-an miliar. Sebelumnya, belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.579.069.163.791.

Pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran (TA) 2023 menjadi Perda APBD Karimun ini, digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Balai Long Sri Canggai Putri, Jumat (22/9/2023).

Persetujuan ini, ditandai penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karimun dan Pimpinan DPRD Karimun.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat, dan Laporan Akhir Banggar dibacakan Anggota Banggar DPRD, Sulfanow Putra Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubaan (APBD-P) Kabupaten Karimun tahun 2023, mengalami defisit sebesar Rp70 miliar lebih.

Defisit itu diketahui setelah melihat struktur pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp1.508.806.069.779.

Sementara belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.579.069.163.791.

“Melihat struktur pendapatan dan belanja, terdapat selisih defisit sebesar Rp70.263.094.012,” papar Sulfanow Putra.

Disebutkan Sulfanow Putra, defisit anggaran yang diakibatkan besarnya belanja daerah dibanding pendapatan daerah tidak berubah setelah dilakukan pembahasan.

Meski mengalami defisit, namun DPRD Karimun sepakat Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023 yang disahkan melalui paripurna sebesar Rp1.579.069.163.791.

Banggar DPRD Kabupaten Karimun juga menyertakan beberapa rekomendasi dalam persetujuan tersebut. “Akhirnya setelah dilakukan pembahasan, pengkajian, dan penelitian, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun dapat menerima perubahan APBD tahun anggaran 2023,” tegas Sulfanow.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengapresiasi kinerja anggota DPRD melakukan pembahasan secara maraton. Terkhusus masukan yang diberikan delapan fraksi DPRD, sebagai catatan maupum untuk dilaksanakan Bupati beserta jajaran.

“Kami dan jajaran di sisa akhir masa jabatan, akan terus berupaya menggali potensi-potensi meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga, pembangunan tetap berjalan,” papar Bupati. (now)