KARIMUN (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan, terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa, melalui kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan Ekosistem Desa bertema “Pemanfaatan APBDes untuk Perlindungan Jamsostek Bagi Ekosistem Desa” di Hotel Aston Karimun, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy SSos MSi dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karimun Sularno, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun M Fidias.
Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Budi Pramono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai Sri Nuryanti, serta kepala desa se-Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Djunaidy, menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung keberlanjutan pembangunan desa.
Menurutnya, pemanfaatan APBDes untuk perlindungan jamsostek, menjadi langkah strategis agar seluruh elemen penggerak desa dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.
”Pemerintah daerah mendukung penuh upaya perlindungan bagi pekerja di lingkungan desa. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan masyarakat desa dapat bekerja lebih tenang, sehingga, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono dalam sambutannya menyampaikan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.
Ia berharap, seluruh pemerintah desa dapat semakin aktif memberikan perlindungan kepada pekerja di wilayahnya melalui dukungan penganggaran APBDes sehingga masyarakat desa memiliki jaminan perlindungan kerja yang berkelanjutan.
Sementara itu, materi perlindungan ekosistem desa dipaparkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai Sri Nuryanti. Dalam pemaparannya, perlindungan ekosistem desa tidak hanya menyasar perangkat desa, tetapi juga kader Posyandu, gutu Taman Pendidikan Quran (TPQ), petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), pekerja rentan desa, hingga pekerja Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan proyek fisik desa.
Sri Nuryanti menjelaskan, pekerja ekosistem desa dapat didaftarkan melalui skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang terjangkau.
Untuk kader Posyandu, guru TPQ, dan petugas DKM, iuran sebesar Rp5.400 per orang per bulan, sementara pekerja rentan desa sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
Adapun pekerja PKTD atau proyek fisik desa, didaftarkan melalui segmen jasa konstruksi dengan besaran iuran sebesar 0,24 persen dari nilai proyek.
”Perlindungan tersebut dapat dianggarkan melalui APBDes maupun APBDes Perubahan, sebagai bentuk komitmen desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di wilayahnya,” ujar Sri Nuryanti.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Karimun, M Fidias, menyampaikan, pemerintah desa memiliki peran penting memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja desa, dapat berjalan optimal melalui dukungan penganggaran dan kebijakan desa.
Ia menegaskan, pemanfaatan APBDes untuk perlindungan jamsostek merupakan langkah yang selaras dengan upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
”Kami berharap, seluruh pemerintah desa dapat segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini, dengan melakukan pendataan dan penganggaran perlindungan bagi pekerja ekosistem desa, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, para peserta rapat turut mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran ekosistem desa, mulai dari penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, pengajuan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, hingga penerbitan kode pembayaran dan kartu kepesertaan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan, berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemerintah desa dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, demi mewujudkan desa yang lebih sejahtera, aman, dan terlindungi. (nov)
BERITA TERKAIT:







