Puluhan OTK Keroyok dan Rusak Pagar PT Gurindam Pasifik Industri

F. rud

BATAM (Kepri.co.id) – Hampir terjadi bentrok berdarah antara satu kelompok terdiri puluhan orang tak dikenal (OTK) secara keroyokan, mendatangi PT Gurindam Pasifik Industri Sei Lekop, Sagulung, Rabu (23/10/2024) siang.

Kedatangan puluhan OTK tersebut, bergerumun mendatangi pekerja perusahaan PT Gurindam Pasifik Industri dan mematikan alat kendaraan berat yang sedang bekerja sambil membentak-bentak dan mengintimidasi, jangan sampai melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Lang Laut Minta Kepolisian Tangkap Premanisme dan Mafia Tanah

Tak lama kemudian, puluhan OTK tersebut meninggalkan lokasi. Oleh pekerja perusahaan PT Gurindam Pasifik Industri inisial S, menutup pagar perusahaan. Atas tindakan penutupan tersebut, puluhan OTK tersebut tidak terima dan melakukan pengrusakan dengan mendorong pintu tersebut hingga roboh.

Tak lama berselang, Pendiri Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Suherman selaku pemegang kuasa operasional di lapangan, mendatangi lokasi perusahaan PT Gurindam Pasifik Industri lengkap dengan mobil ambulance serta anggota Lang Laut dengan tombak hendak mengusir puluhan OTK tersebut.

Beruntung, pihak kepolisian baik dari Polsek Sagulung dan Polresta Barelang turun cepat mencegah terjadi bentrokan berdarah.

Puluhan orang tak dikenal mendatangi PT Gurindam Pasifik Industri, Rabu (23/10/2024). (Sumber: pt gurindam pasifik industri)

Diterangkan Suherman, PT Gurindam Pasifik Industri pemilik lahan yang sah berdasarkan 28 November 2024 mengikuti lelang di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tanah di Sei Lekop milik PT Golden Strait sekitar 21 Hektare.

PT Gurindam Pasifik Industri dinyatakan sebagai pemenang atas lelang sesuai kutipan risalah lelang Nomor: 906/11/2023 tanggal 8 Desember 2023.

Kemudian, dilanjutkan penyerahan dokumen dari Kejaksaan Agung RI kepada PT Gurindam Pasifik Industri.

Dokumen diserahkan satu lembar gambar penetapan lokasi (PL) PT Golden Strait Nomor 212020018 tanggal 30 Januari 2012, satu lembar Faktur Tagihwan WTO Nomor: C004421203 tanggal 6 Januari 2012, satu rangkap Fatwa Planologi.

Risalah lelang sitaan Kejaksaan Agung RI dimenangkan oleh PT Gurindam Pasifik Industri. (Sumber: pt gurindam Pasifik industri)

Jujur kata Suherman, Lang Laut yang didirikannya itu sebagai entitas menegakkan warwah di tanah Melayu, sebagai yang mendapat kuasa dari perusahaan, menegaskan, jangan dianggap orang Melayu selama ini diam dianggap takut.

“Kami diam ini, bukan tidak bisa bertindak. Kami berprinsip cukup menghargai, siapa pun orangnya, darimana pun asalnya, apapun agamanya. kita saling menghargai saja. Kami sadar, karena negara kita adalah negara hukum, terhadap persoalan ini telah kami laporkan ke Unit II Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (7/9/2024),” ungkap Suherman.

Baca Juga: Lang Laut Lewat PT Korp Mekar Galang Rekrut 1.000 Pemuda Pemudi Pesisir Dipekerjakan ke Perusahaan

Sehingga, kata Suherman, tak boleh ada preman yang mengganggu investor yang memiliki legalitas yang sah menjalankan usahanya.

“Pak Polisi, tolong ditegakkan yang benar itu benar, yang salah dimasukkan ke hotel prodeo. Tak boleh ada premanisme yang mengganggu investor yang memiliki legalitas yang sah,” ujar Suherman.

Komisaris PT Gurindam Pasifik Industri, Maju Ginting, membenarkan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Suherman sebagai Pendiri Lang Laut Provinsi Kepri untuk operasional di lapangan.

PT Gurindam Pasifik Industri, kata Maju, tak mau tunduk pada kemauan OTK yang mengganggu perusahaan bekerja.

Laporan PT Gurindam Pasifik Industri ke Polresta Barelang, Rabu (23/10/2024). (F. rud)

“Mereka minta agar alat berat tidak bekerja. Mana bisa. Alat berat itu bekerja kita sewa per hari Rp50 juta. Mau mereka yang membayar sewa alat berat. Kami memiliki surat resmi. Kalau mereka memiliki surat, mana surat mereka. Surat kami jelas, silakan cek nomor-nomor dokumen kami telah disebutkan di atas,” tegas Maju.

Menjelang sore, pihak kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak di Kantor Polresta Barelang pada Kamis (24/10/2024) siang.

Sementara itu, mediasi tetap jalan tapi pihak perusahaan PT Gurindam Pasifik Industri tetap melanjutkan laporan pengrusakan dan pengeroyokan ke Polresta Barelang.

Laporan pihak perusahaan PT Gurindam Pasifik Industri teregistrasi Nomor: LP/B/603/ X/ 2024/ SPKT/ POLRESTA BARELANG/ POLDA KEPULAUAN RIAU dengan pelapor Lewi Ginting atas nama perwakilan perusahaan. (tim)

Exit mobile version