ANAMBAS (Kepri.co.id) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara khusus, ia menyampaikan penghargaan ini atas keberhasilan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun DPRD menggelar pengesahan dokumen penting ini dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Tarempa, pada Jumat (24/7/2026). Hasilnya, sinergi kedua lembaga negara ini membuahkan penyelesaian tepat waktu sesuai amanat konstitusi.
Kesepakatan bersama tersebut, lahir setelah melalui serangkaian pembahasan yang sangat intensif. Dalam prosesnya, tiga fraksi utama di parlemen secara bulat menyetujui dokumen laporan keuangan pemerintah daerah ini.
Fraksi tersebut meliputi Fraksi Pembangunan Indonesia Raya, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat. Tentu saja, keputusan bulat dari seluruh perwakilan partai politik menunjukkan keharmonisan komunikasi politik di Kepulauan Anambas.
Aneng merasa sangat bersyukur atas kelancaran proses politik anggaran tahun ini. Bahkan, pucuk pimpinan eksekutif ini menilai dedikasi para wakil rakyat sangat membantu kinerja pemerintahan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, atas penyelesaian pembahasan ini,” kata Aneng. Lebih lanjut, ia menambahkan, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama karena berhasil dicapai tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Pembahasan Lintas Instansi
Tahapan pembahasan aturan ini tidak hanya melibatkan kalangan internal daerah. Sebab, pihak eksekutif dan legislatif juga secara aktif melakukan konsultasi dengan berbagai instansi vertikal. Misalnya, koordinasi intensif dijalin erat bersama pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan kepatuhan administrasi.
Selain itu, mereka turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), guna menyelaraskan substansi laporan.
Kepala daerah memastikan, ia tidak akan membiarkan seluruh masukan dari dewan menguap begitu saja. Sebaliknya, pemerintah berjanji akan menjadikan setiap catatan sebagai bahan evaluasi perbaikan kinerja.
“Pemerintah Daerah siap menindaklanjuti semua masukan dan saran dari DPRD. Saya segera memerintahkan perangkat daerah, terkait untuk menjadikan catatan dewan sebagai bahan perbaikan di tahun mendatang,” tegas Aneng. Nantinya, bupati berharap langkah ini mampu menyempurnakan kualitas regulasi dan pembangunan ke depan.
Evaluasi Gubernur Kepri
Pengesahan di tingkat kabupaten bukanlah akhir dari perjalanan penyusunan regulasi ini. Pasalnya, dokumen rancangan peraturan daerah tersebut harus melewati proses evaluasi di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, bupati langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran di bawahnya agar bergerak cepat. Khususnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mendapat tugas Utama, segera menyampaikan berkas tersebut kepada gubernur.
Gubernur Provinsi Kepri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi akhir. Kenyataannya, tahapan evaluasi provinsi merupakan syarat mutlak sebelum pemerintah resmi menetapkan rancangan tersebut, menjadi peraturan daerah definitif.
Kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menargetkan proses ini selesai dalam waktu dekat. Akhirnya, keselarasan langkah seluruh pihak diyakini akan mempercepat roda pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat luas. (LS)
BERITA TERKAIT:
Bertemu Wamendagri, Bupati Aneng Bawa Pulang Solusi Atasi Tingginya Beban Belanja Pegawai Anambas
Ansar Dukung Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas
Listrik Padam Mendadak di Tarempa, PLN Anambas Minta Maaf dan Bantah Blokir Kontak Pelanggan
Bupati Aneng Minta OPD Libatkan Kejaksaan Sebelum Ambil Kebijakan Strategis
SMSI Kepri Apresiasi Aneng-Raja, Laju Pertumbuhan Ekonomi Anambas 2025 Melesat 15,54 Persen
