BATAM (Kepri.co.id) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Irene Putrie, mengajak seluruh kementerian dan lembaga negara, bersama-sama membangun tata kelola aset negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Irene, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan RI, bertema ”Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/ Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara”, yang digelar di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Irene menjelaskan, rumah negara merupakan bagian dari barang milik negara (BMN), berfungsi sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, mencegah potensi kerugian negara.
”Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, atau pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha, merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Irene.
Ia menambahkan, penyalahgunaan rumah negara bukan pelanggaran administrasi, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai pengacara negara, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.
Menurut Irene, langkah strategis yang dilakukan mencakup pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, serta upaya preventif melalui sosialisasi hukum dan pembinaan bagi para pengguna rumah negara.
”Kejaksaan tidak hanya hadir menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya.
Di akhir pemaparan, Irene menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, kementerian, dan lembaga negara, membangun sistem pengelolaan aset yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
”Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutupnya.
Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan Kementerian Perhubungan RI, diikuti para pejabat serta pegawai Kemenhub dari pusat maupun regional Sumatera. (rizki)







