Jefridin Wakili Wako Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD Kota Batam

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (kiri) memberikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045 kepada Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya usai sidang paripurna RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045 di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (22/5/2024). (F. asa/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd menyampaikan penjelasan Walikota (Wako) Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045.

Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (22/5/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Batam Tahun 2023 Sekdako Instruksikan OPD Bawa Data

“Serta sesuai amanat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” JELAS Sekdako.

Instruksi tersebut menyatakan, Walikota bersama DPRD segera membahas RPJPD yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

“RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Namun, sesuai ketentuan pasal 10 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan Ranperda dapat dilakukan di luar Propemperda karena ada urgensi atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekdako.

Adapun tahapan penyusunan RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 di antaranya, persiapan penyusunan dimulai dari Oktober 2023, konsultasi publik pada 12 Desember 2023, konsultasi dengan Provinsi Kepri pada 7 Februari 2024.

Ketua DPRD Skor 15 Menit Sidang LKPj Walikota Batam, Tetap Lanjut Setelah Penuhi Kuorum

Kemudian penyusunan rancangan RPJPD sebagai penyempurnaan hasil konsultasi publik, dan musyawarah perencanaanpembangunan pada 2 April 2024.

Dokumen RPJPD Kota Batam 2025-2045 terdiri dari beberapa bab, mulai dari pendahuluan hingga visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan penutupan.

“Visi yang diusung adalah: Batam Kota Madani sebagai Hub Logistik Internasional yang Maju dan Berkelanjutan, dengan lima misi utama yang mendukung visi tersebut,” jelas Sekdako.

RPJPD Kota Batam dibagi menjadi empat tahap periode lima tahunan. Di antaranta perkuatan fondasi transformasi (2025-2029), akselerasi transformasi (2030-2034), penguatan daya saing daerah (2035-2039), serta perwujudan Batam emas 2045 (ekonomi maju, madani, adil, dan sejahtera).

“Ada tujuh sasaran pokok dalam RPJPD ini, termasuk mewujudkan ekonomi daerah berbasis sektor unggulan, infrastruktur kota yang nyaman, kualitas sumber daya manusia yang unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang kondusif, penguatan aspek kebudayaan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” ungkap Sekdako.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam berharap, ada kerja sama yang harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan Batam sebagai kota madani yang maju dan berkelanjutan, dalam 20 tahun mendatang. (asa)

Exit mobile version