BATAM (Kepri.co.id) – Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH menskor sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (15/5/2024) pukul 10.25 WIB.
Nuryanto menskor sidang paling lama 15 menit, karena dari 50 anggota DPRD Batam yang hadir di ruang sidang baru 13 orang.
Beberapa menit kemudian, pihak Setwan DPRD Batam melaporkan, dari absen fisik yang ditandatangani, sebanyak 28 Anggota DPRD Batam hadir dan 22 orang tanpa ada keterangan.
“Dari laporan Setwan yang hadir 28 Anggota DPRD Batam, maka skor sidang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 dicabut,” kata Cak Nur, sapaan Nuryanto melanjutkan sidang pertama masa sidang ketiga tahun 2024.
Dalam sidang paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Cak Nur dalan pengantarnya, menyebutkan, sesuai pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampirkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.
“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam, meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut-turut dari BPK,” ujar Cak Nur yang disambut tepuk tangan peserta sidang paripurna.
Dalam paripurna itu, Cak Nur mempersilakan Sekdako Jefridin menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Setelah pemaparan, Sekdako Jefridin menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda tersebut akan dibahas DPRD terlebih dahulu, sebelum disahkan menjadi Perda.
Dalam paripurna berkenaan, juga dibahas mengenai Ranperda tentang sistem drainase lerkotaan yang terintegrasi.
Untuk Ranperda ini, disepakati dibahas lebih komprehensif dalam rapat di Badan Musyawarah DPRD Kota Batam. (asa)
