TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Peserta pemilu baik calon Presiden (capres), calon Wakil Presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) DPRD Kota/ Kabupaten/ Provinsi, DPR RI, serta calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sudah bisa berkampanye di semua platform baik cetak, elektronik, dan daring (siber).
“Tahapan kampanye rapat umum, dengan beriklan media massa cetak, elektronik dan daring, sudah dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Maryamah di Tanjungpinang, Senin (22/1/2024).
Bawaslu Provinsi Kepri, kata Maryamah, sudah mengeluarkan imbauan kepada sejumlah perusahaan media dan organisasi pers yang ada di Kepri.
Seluruh capres, cawapres, caleg hingga ke calon DPD RI, sudah bisa berkampanye maupun memasang iklan di media masa.
Berikut isi dari imbauan tersebut:
“Memastikan media massa cetak, elektronik, dan daring di wilayah Provinsi Kepri ini, melaksanakan penayangan/ penyiaran/ penerbitan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Maryamah.
Kemudian, imbuhnya, memastikan media massa cetak, elektronik, dan daring di wilayah Provinsi Kepri tidak menerima iklan Kampanye hingga tanggal 20 Januari 2024.
“Yakni, dengan mematuhi ketentuan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak: Pertama, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, untuk iklan di televisi,” ujarnya.
Kedua, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio. Kemudian, batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, media daring, dan media sosial sebanyak:
(a) 810 milimeter kolom ataupun satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan di media massa cetak.
(b) 1 banner untuk setiap media daring setiap hari untuk iklan di media daring.
(c) 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.
“Dilarang menerima sisipan materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/ atau citra diri Peserta Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran sebelum tanggal 20 Januari 2024,” ujar Maryamah.
Maryamah juga mengatakan, penyelenggara pemilu sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi tahapan ini.
Saat ini penyelenggara pemilu telah membentuk gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran kampanye di media.
“Gugus tugas ini bekerja sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan, masing-masing lembaga. Jika ada pelanggaran Pemilu terjadi, pintu masuknya tetap Bawaslu, dengan melaporkan beserta barang bukti,” tegas Maryamah. (now)







