Genjot Pertumbuhan Ekonomi, DPRD Kepri Sahkan Ranperda RPIP Jadi Perda

Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Fachlam didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menyerahkan naskah Perda RPIP kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022). (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – DPRD Kepri, akhirnya merampungkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri tahun 2022-2024 menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022).

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad pun menghadiri Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap Ranperda RPIP Kepri tahun 2022-2024 menjadi Perda RPIP ini.

Baca Juga: Ansar – Rudi Dampingi Mendag Zulkifli Tinjau Pasar Jelang Nataru di Batam

Paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual, perwakilan Forkopimda Kepri, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

Persetujuan Ranperda RPIP menjadi Perda tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri, nomor 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Provinsi Kepri tentang Perda RPIP Kepri tahun 2022-2024.

Gubetnur Kepri, Ansar Ahmad menerima salam ucapan selamat pengesahan Ranperda RPIP menjadi Perda RPIP di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022). (F. dok humas pemprov kepri)

Kemudian, naskah persetujuan bersama ditandatangani Gubernur Ansar bersama Pimpinan DPRD Kepri.

Gubernur Ansar, menyampaikan, RPIP Kepri tahun 2022-2042 disusun, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada pasal 10 dan 11 di Undang-Undang tersebut menyatakan, setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

“Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri tahun 2022-2042, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri,” ujar Ansar.

Dengan terbitnya Perda RPIP, Gubernur Ansar berharap, tercapai tujuan penyelenggaraan Perindustrian, dimana dalam proses penyusunannya telah melakukan serangkaian diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk merangkum dan mengakomodir masukan dan saran sehingga penyusunan RPIP.

Baca Juga: Gubernur Ansar Serahkan DIPA dan TKD Rp15,93 Triliun

Hadirnya RPIP Kepri ini, diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat.

Ansar menambahkan, Provinsi Kepri memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. PDRB atas dasar harga konstan 2010 Provinsi Kepri dalam tiga tahun terakhir dari tahun 2019 sampai 2021 mencapai rata-rata Rp179,3 triliun.

Dijabarkannya, penyumbang Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, dari sisi lapangan usaha didominasi oleh tiga sektor utama yaitu sektor industri pengolahan 39,34 persen, sektor konstruksi 18,4 persen, serta sektor pertambangan dan penggalian 14,29 persen.

Dengan PDRB ini, pendapatan per kapita Provinsi Kepri terkategori sangat tinggi yaitu rata-rata lebih dari Rp86,83 juta.

Tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil positif, secara kumulatif tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43 persen setelah mengalami kontraksi tahun 2020.

Namun, jika dibandingkan antara triwulan IV tahun 2020 dengan triwulan yang sama di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar 5,27 persen.

Pertumbuhan tersebut, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02 persen.

Hal ini disebabkan, oleh kategori industri pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen.

“Sementara pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri di triwulan III tahun 2022, ini mencapai 6,03 persen, tertinggi se-Sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72,” beber Ansar.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, kata Ansar, sudah sewajarnya pengembangan industri khususnya di Provinsi Kepri mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan, serta pengawasan yang didukung dalam suatu wadah Perda yaitu Perda Provinsi Kepri tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri tahun 2022-2042. (asa)