TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Petugas Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyegel ratusan ban mobil yang diduga ilegal di dalam gudang Jalan Hang Kesturi KM 10 Kota Tanjungpinang, Kamis (21/9/2023).
Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag Wilayah Medan, Andri, mengatakan, tindakan penyegelan itu dilakukan karena pemilik gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan.
Seperti Surat Pernyataan Tertib (SPT), Nomor Pokok Berusaha (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dokumen lainnya.
“Kami melakukan penyegelan ini, karena ketidakmampuan pemilik gudang memperlihatkan dokumen resmi. Seperti dokuken SPT, NPB, SNI, dan lainnya,” ungkap Andri.
Ditanya siapa pemilik gudang tersebut, Andri menyatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memaparkan.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, serta memanggil pemilik gudang ke kantor kami, untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya
Selain di Tanjungpinang, Andri juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap salah satu gudang ban di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan beberapa hari lalu.
“Di Gudang itu, juga ditemukan 417 unit ban. Keseluruhan ban tersebut telah disegel,” ungkapnya
Sementara itu, seorang karyawan gudang yang tak mau menyebutkan identitasnya, mengaku, sempat dimintai menunjukan dokumen SNI.
Ditanya siapa pemilik gudang dan sejumlah ban yang diduga ilegal tidak memiliki SNI itu, karyawan yang tidak mau menyebut namanya ini, enggan memberikan keterangan.
“Tadi hanya diminta dokumen SNI. Tidak perlu repot-repot, saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya meninggalkan awak media. (now)