Batam  

Dukung Kenaikan Tarif Parkir Khusus 100 Persen dengan Syarat

F. ilustrasi pakir khusus

BATAM (Kepri.co.id) – Kepri Government Watch (KGW) mendukung rencana Walikota Batam, H Muhammad Rudi menaikkan tarif parkir khusus 100 persen.

Namun, KGW menolak kenaikan untuk tarif parkir umum, lantaran KCW menemukan bukti penyelenggaraan dan retribusi parkir umum ini, diduga kuat sarat penyimpangan dan korupsi.

“Sebelum menaikkan tarif parkir khusus, Walikota harus membenahi UPTD Jasa Pelayanan Parkir,” ujar Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, kepada wartawan di Ruko Grand BSI, Sabtu (22/1/2022).

Dengan kenaikan tarif parkir khusus, lanjut Yusril, tarif parkir motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan tarif parkir mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

“Pro dan kontra terkait kenaikan tarif parkir khusus merupakan dinamika demokrasi. Hal itu, harus diapresiasi,” ujar Yusril.

Sebaiknya, saran Yusril yang merupakan inisiator Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Batam ini, aspirasi pro kontra di atas disampaikan secara rasional bukan emosional, dengan parameter tingkat validitas yang terukur serta dapat diuji.

Dijelaskan Yusril, ada tiga pihak yang berkepentingan terkait kenaikan tarif parkir khusus yaitu Pemerintah Kota Batam, penyelenggara fasilitas parkir khusus, dan masyarakat pengguna parkir.

Salah satu lokasi parkir di seberang PT McDermott Batuampar. (F. asa)

Dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (rumija) ditinjau kembali paling lama dua tahun sekali.

“Sejak Perda tersebut ditetapkan 10 September 2018 lalu, usulan Walikota atas kenaikan tarif parkir khusus harus disetujui DPRD Batam,” jelas Yusril, yang kontennya banyak menyentil pelaksanaan pelayanan publik dengan kelakar maupun marah melalui YouTube dan Facebook (FB).

Setelah disetujui DPRD, lanjut Yusril, Walikota menerbitkan Perwako terkait penyesuaian tarif parkir khusus.

Yusril menerangkan, pihaknya mendukung kenaikan tarif parkir khusus dan menolak kenaikan tarif parkir umum, dengan pertimbangan, biaya penyediaan jasa parkir khusus secara finansial cukup besar dibandingkan parkir umum.

“Dan umumnya, pengguna jasa pelayanan parkir khusus seperti mal, rata-rata golongan ekonomi menengah ke atas. Secara finansial, golongan ini mampu membayar,” ujar Yusril.

KGW mendukung kenaikan tarif parkir khusus dan menolak kenaikan tarif parkir umum ini, lanjut Yusril, menyangkut aspek keadilan dan proteksi terhadap ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah.

Maksudnya, jelas Yusril, parkir khusus kalau tanpa diimbangi kualitas pelayanan dan kenyamanan serta jaminan atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan, maka pengguna jasa parkir khusus akan merubah perilaku berbelanja ke tempat yang ada parkiran umum, yang umumnya adalah pelaku usaha kecil menengah.

“Hal ini meningkatkan pendapatan ekonomi sektor ekonomi kecil dan menengah,” jelas Yusril.

Kenaikan tarif parkir khusus ini, menurut Yusril, sebagai upaya Pemko Batam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir.

Tapi, kata Yusril, Pemko Batam jangan mengabaikan aturan penyelenggaraan parkir umum. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2011 tentang Forum LLAJ, penempatan lokasi parkir di tepi jalan umum ditetapkan Walikota Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum LLAJ.

Hal ini juga, diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Kemudian Perwako Batam Nomor 52 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018. (asa)