BATAM (Kepri.co.id) – Personel kepolisian dari Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Paminal Polresta Barelang, Polsek Lubukbaja, Polsek Batuampar, serta Polsek Batuaji bekerja sama dengan Satpol PP Kota Batam dan rekan-rekan awak media melakukan supervisi sejumlah gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kota Batam, Minggu (19/11/2023).
Supervisi ini, untuk mengatasi praktik perjudian. Pengecekan dilakukan di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, dan Zeus 88 Pasar Mitra Mall.
Kemudian Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono SIK MM melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani STrK, menjelaskan, tujuan pengecekan memastikan ketaatan terhadap peraturan Walikota (Perwako) Nomor 11 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
“Dalam pengecekan ini, kami memverifikasi waktu operasional arena permainan elektronik, validitas izin usaha, kondisi tempat, dan memastikan tidak ada perjudian,” ungkap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang.
Hasil pengecekan, gelper yang disupervisi telah memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Namun, masih terdapat dugaan pelanggaran terkait tidak ada sertifikat standar usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan, dengan pemberian hadiah berupa barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok, bukan berupa uang tunai. Terkait jam operasional, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Perwako Nomor 11 Tahun 2023.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi SH MH, menyatakan, tujuan pengecekan ini untuk memastikan implementasi Perwako Nomor 11 tahun 2023 di arena permainan.
Ia mengingatkan, pengusaha gelper mematuhi jam operasional, kecuali arena permainan di mal Kota Batam yang mengikuti jam operasional mal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa gelper masih buka melebihi jam operasional yang ditetapkan. Manajemen arena permainan mengakui masih buka 24 jam, dan juga ditemukan tempat merokok.
Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu melakukan perubahan. Pengecekan akan dilakukan kembali.
“Jika masih terdapat pelanggaran, tindakan sesuai aturan yang berlaku akan diambil,” ujar Alex Wahyudi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH, menegaskan komitmen menindak segala bentuk perjudian. Jika terdapat unsur perjudian, tindakan tegas dilakukan dengan melibatkan instansi terkait untuk memberantas praktik perjudian di Kota Batam. (now)
