Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2024 Sebesar Rp3.402.492

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

Penetapan UMP tahun 2024 ini, setelah melalui hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

“Data yang dipergunakan dalam penghitungan UMP Kepri tahun 2024, meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan, ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang tersebut, disepakati menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penghitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Besaran UMP Kepri Tahun 2024, hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

UMP tahun 2024 ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.279.194. Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Gubernur Ansar mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ia berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami mengimbau, agar pekerja dan pengusaha menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan demi kemajuan bersama,” pesan Gubernur Ansar. (hen)