TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menganugerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri peringkat 1 nasional penanganan pengaduan masyarakat.
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, Pemprov Kepri peringkat terbaik Penyelesaian Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/ Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) Tingkat Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: https://kepri.co.id/28/11/2022/diskominfo-kepri-raih-penghargaan-terbaik-2-nasional-amh-2022/
Hal tersebut diumumkan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara luring dan daring di Luminor Hotel Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dalam rekapitulasi, Pemprov Kepri menempati urutan pertama dengan persentase penyelesaian pengaduan mencapai 99,27 persen, yakni sebanyak 271 pengaduan selesai dari 273 pengaduan.
Adapun dua pengaduan, masih dalam proses dan tidak ada satupun pengaduan yang belum diverifikasi dan belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, dalam substansi penilaian lainnya, pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Kepri, telah memenuhi unsur seperti memiliki surat keputusan (SK), sudah menyampaikan rencana aksi, dan kualitas tindak lanjut sudah sesuai substansi.
Sebagai informasi, Diskominfo Provinsi Kepri melalui Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik pada Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik menjadi leading sector pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Kepri, dibantu Inspektorat Daerah dan Biro Ortal sebagai admin instansi, serta admin penghubung di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Kadis Kominfo Kepri, Hasan mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pengelola SP4N LAPOR! di Pemprov Kepri.
“Capaian ini membuktikan tingkat kepedulian dan responsivitas Pemprov Kepri yang tinggi, terhadap aduan masyarakat,” ujar Hasan.
Pencapaian ini, kata Hasan, tak lepas dari kerja keras dan kerja sama apik yang dilaksanakan tim admin.
“Baik dari Diskominfo Kepri sebagai leading sector, admin instansi pada biro ortal dan inspektorat daerah, serta admin penghubung di tiap OPD,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, responsivitas pengelola SP4N LAPOR! terhadap aduan masyarakat, tak lepas dari kebebasan yang diberikannya kepada Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik, untuk berhubungan langsung dengan OPD maupun instansi terkait pengaduan masyarakat.
“Juga kecepatan admin dalam memproses dan memverifikasi aduan yang masuk. Sehingga, dapat langsung ditindaklanjuti OPD atau instansi terkait berkat hubungan langsung tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kemendagri, Diah Natalisa, mengatakan, pemerintah harus memperkuat partisipasi publik.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena bukan lagi zamannya kita sebagai pemerintah secara sepihak merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program,” kata Diah.
Tapi, lanjut Diah, sudah saatnya mengikutsertakan masyarakat mulai dari penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, sampai evaluasi, dan pemberian penghargaan.
“Untuk evaluasi sendiri, salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!” terang Hasan. (asa)