WASHINGTON (Kepri.co.id – Xinhua) – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang dilantik pada Senin (20/1/2025), menandatangani sebuah perintah eksekutif mengganti nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika” beberapa jam setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Trump, seperti yang tertulis dalam teks perintah eksekutifnya, menyatakan, perairan tersebut “telah lama menjadi aset integral dari Negara kita yang pernah berjaya, dan tetap menjadi bagian yang tak dapat dihilangkan dari Amerika.”
Baca Juga: Claudia Sheinbaum Dilantik Sebagai Presiden Meksiko
“Teluk itu merupakan arteri penting bagi perdagangan awal Amerika dan perdagangan global,” menurut perintah tersebut.
Perubahan nama teluk yang saat ini diakui secara internasional tersebut, merupakan langkah sepihak yang dijanjikan oleh Trump sebelumnya pada bulan ini.
Baca Juga: Perlawanan Balik “Republik Pisang”, Sejarah Perjuangan Honduras Melawan Invasi AS (Bagian 1)
Dalam sebuah konferensi pers pada 7 Januari 2025 di Mar-a-Lago estate miliknya di Palm Beach, Florida, Trump mengumumkan, rencana mengubah nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika”, seraya menambahkan “Meksiko harus berhenti membiarkan jutaan orang masuk ke negara kita.”
Dalam sebuah konferensi pers pada 8 Januari, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum Pardo memberikan tanggapan terkait proposal Trump.
Baca Juga: Perlawanan Balik “Republik Pisang”, Sejarah Perjuangan Honduras Melawan Invasi AS (Bagian 2 – Habis)
“Jelas bahwa Teluk Meksiko diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi, mengapa kita tidak menyebutnya ‘Amerika Meksiko’?” katanya. (amr/ xinhua-news.com)