TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Isdaryanto SH MH,
menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Edi Ruah, terdakwa kasus pembunuhan Zukifli, sesama pengunjung di tempat hiburan malam (THM) di Cafe Oke Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan.
Majelis hakim Isdaryanto SH MH, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 338 KUHP.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Ruah dengan hukuman penjara selama 11 tahun, kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, Selasa (19/9/2023).
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu yang sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Rijalun Simatupang SH, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang terungkap, kasus pembunuhan di Cafe Oke di jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan ini terjadi Jumat (12/5/2023) dini hari. Pemicunya disebabkan oleh akibat pengaruh minum dan sakit hati terdakwa Edi Ruah kepada korban Zulkifli.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa dan korban lebih dalu minum-minuman beralkohol di Cafe Oke tersebut, bersama teman-temannya. Ketika karaoke, terdakwa menarik tangan salah seorang pramusaji waria bernama Efendy alias Cindy yang menemani korban berkaraoke.
Saat itu, Efendy alias Cindy sempat menolak sehingga korban menegur terdakwa. Tetapi karena sudah mabuk, terdakwa tidak diterima, hingga akhirnya emosi dan memukul korban hingga babak belur dan meninggal dunia. (now)