BINTAN (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 479 unit RTLH di Kabupaten Bintan menjadi sasaran penanganan melalui kolaborasi pendanaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 unit rumah ditangani melalui APBD Kabupaten Bintan, melalui kegiatan Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni atau BSRTLH yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1.779.000.000.
Program BSRTLH yang bersumber dari APBD tersebut, bukan kegiatan yang baru berjalan pada tahun ini. Dalam kurun waktu 2022 sampai 2026, jumlah rumah yang telah masuk dalam penanganan melalui kegiatan BSRTLH Kabupaten Bintan mencapai 194 unit.
Pelaksanaan tersebut. menunjukkan keberlanjutan perhatian Pemkab Bintan terhadap kebutuhan peningkatan kualitas rumah masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Di sisi lain, dukungan pemerintah pusat pada tahun 2026 memberikan tambahan cukup signifikan. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Bintan memperoleh alokasi sebanyak 436 unit.

Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan melakukan pendataan yang mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kemarin. (F. Suharmaji)
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 unit merupakan dukungan melalui aspirasi Anggota DPR RI, Rizki Faisal. Masuknya dukungan aspirasi tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta masyarakat penerima manfaat.
Kolaborasi lintas pemerintahan ini, menjadi faktor penting karena kebutuhan penanganan RTLH tidak cukup apabila hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.
Untuk kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan, pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan BSRTLH pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan.
Tahapan pelaksanaan mencakup pendataan dan verifikasi calon penerima, pemeriksaan kondisi rumah, penetapan penerima sesuai persyaratan, pelaksanaan bantuan, pengawasan hingga penyelesaian pekerjaan.
Bantuan tersebut bersifat stimulan, untuk mendorong terlaksananya perbaikan atau peningkatan kualitas rumah masyarakat secara swadaya sesuai ketentuan program.
Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari APBN dilaksanakan melalui program BSPS, yang selama ini juga dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi di tingkat daerah, termasuk mendukung proses pendataan, verifikasi lapangan, koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta mendukung kelancaran pelaksanaan program di lokasi penerima bantuan.
Dengan pola tersebut, APBD dan APBN memiliki mekanisme pengelolaan masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang belum memenuhi standar kelayakan hunian.
Seluruh kegiatan penanganan RTLH yang dialokasikan pada tahun 2026, ditargetkan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pelaksana kegiatan, pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan serta masyarakat penerima menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan waktu pelaksanaan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan di lapangan agar kegiatan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan ST, menyampaikan, penanganan RTLH membutuhkan dukungan banyak pihak karena kebutuhan peningkatan kualitas rumah masyarakat masih cukup besar.
Pada tahun 2026 terdapat dukungan penanganan sebanyak 479 unit RTLH, baik melalui APBD Kabupaten Bintan maupun melalui program pemerintah pusat.
”Tentunya kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan aspirasi DPR RI yang turut memberikan tambahan alokasi bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Semakin kuat kolaborasinya, semakin banyak pula masyarakat yang dapat menerima manfaat program peningkatan kualitas rumahm,” ujar Irzan, penyuka trail ini.
Menurutnya, dukungan sebanyak 139 unit melalui aspirasi DPR RI, Rizki Faisal menjadi salah satu bentuk sinergi yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
”Pemkab Bintan tentu tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari DPR RI dan pemerintah pusat, sangat membantu memperluas jangkauan penanganan RTLH. Harapan kami, kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap rumah yang layak secara bertahap dapat kita tangani,” ujarnya. (aji)







