Bareskim Tangkap Bandar Narkoba di 3 THM Planet Batam Basri Lewaimang di Negeri Jiran Malaysia

Basri Lewaimang dicokok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersangka narkoba di tempat hiburan malam (THM) Batam, digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (Sumber: Bareskrim Polri)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/ Planet Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia.

Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan, penangkapan Basri hasil kerja sama pihaknya dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

”Yang bersangkutan (Basri) terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Drago mengungkapkan, buronan narkoba tersebut telah berada di Negeri Jiran sejak 11 Agustus 2026 usai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

”Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kita ketahui dari data perlintasan sekitar tanggal 11 Agustus pukul 16.43 WIB, menyeberang menggunakan kapal feri,” katanya.

Selain mengamankan Basri, penyidik turut menyita dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang Rupiah, Dolar Singapura, Ringgit, serta tiga rangkap catatan yang diduga rekapan narkotika.

Usai penangkapan, Basri akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 17.19 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan tangannya diikat kabel tis.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memasukkan Basri ke dalam daftar pencarian orang (DPO), atas perannya selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam, sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan narkoba yang diedarkan di tiga THM tersebut.

”Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulan minimal sekitar 40 ribu butir dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Masuknya Basri dalam DPO merupakan hasil pengembangan penindakan penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada 10 Agustus 2026. Dari penggerebekan itu, penyidik mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi. (aji)

BERITA TERKAIT:

Gerebek Cafe di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap 35 Orang: 27 Positif Narkoba, 140 Butir Ekstasi Disita

Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam

Polda Kepri Gencar Razia Tempat Hiburan Malam, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Miras Ilegal

Bareskrim dan Polda Kepri Bekuk Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Batam, Dua Pemasok Masih Diburu Polisi

Polda Kepri Lakukan Razia Besar-besaran Perangi Narkoba di Batam

Razia Tempat Hburan, Amankan Enam Orang Positif Pakai Narkoba

Lagi, Polda dan Tim Terpadu Razia Narkoba di Tujuh Tempat Hiburan

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang

Operasi Sukses! Polda Kepri Amankan 400 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

Luar Biasa! Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 1,9 Ton Senilai Rp7.057 Triliun

 

Exit mobile version