KARIMUN (Kepri.co.id) – Karyawan PT Karimun Granite (KG) tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) mengelar demo menolak pemutuhan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan di depan kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023).
“Kami menerima PHK. Tetapi, kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang mememojokan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,” ujar Pimpinan SPKEP-SPSI PT KG, Tengku Harizal memimpin orasi.
Tengku Harizal menyampaikan, ada sekitar 178 orang dari 180 karyawan yang kena PHK, yang disampaikan menajemen perusahaan melalui surat pemberitahuan secara tertulis.
“Dalam surat pemberitahuan itu disampaikan. Yang di PHK hanya sejumlah atau sebagian buruh saja. Tapi, setelah kami terima dan cek, ternyata seluruhnya di-PHK,” ujar Tengku.
Ia pun tak habis pikir, kenapa hal itu bisa terjadi dan dilakukan manajemen PT KG terhadap seluruh karyawannya.
“177 Karyawan menerima di-PHK. Bahkan, minta diputihkan secara menyeluruh, dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1, sebagai dasar perhitungan pesangon. Intinya, bayarkan semua hak-hak kami yang masih menjadi hutang bagi perusahan. Yakni pensiun dari 1995 hingga tahun 2010,” ujarnya.
Aksi demontrasi berlangsung aman dan terkendali. Nampak aparat keamanan yang dipimpin langsung Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono SIK MH, dengan kekuatan 160 personel kepolisian mengawal aksi demontrasi.
Tampak juga Asisten 1 Pemkab Karimun, Sularno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, hadir menjumpai para peserta demontrasi yang dipimpin Hasni Jasni, Ketua SPSI Karimun dan Tengku Harizal, selaku Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI), PT Karimun Granite. (now)