Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (kiri), Wakil Ketua III Ahamd Surya, dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pembukaan rapat paripurna tanggapan Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi di ruang utama DPRD Batam, Kamis (18/7/2024). (F. rud/ dprd batam)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna tanggapan dan/ atau jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan tahun anggaran 2024, Kamis (18/7/2024) pagi.

Palu rapat pimpinan pada paripurna ini diserahkan kepada Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya. Sementara pimpinan DPRD lainnya yaitu Ketua DPRD Nuryanto SH MH, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus SE ikut mendampingi.

Baca Juga: Fraksi-Fraksi Setuju Lanjutkan Pembahasan Ranperda APBD–P Kota Batam

Sementara Sekdako Batam, Drs Jefridin Hamid MPd hadir mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi SE MM.

“Setelah rapat paripurna kemarin, kita mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD. Pada paripurna ini, kita akan mendengarkan tanggapan atau jawaban Walikota Batam atas pandangan tersebut,” ujar Ahmad Surya, sembari mempersilakan Sekdako membacakan tanggapan Walikta Batam.

Jawaban tertulis Walikota Batam yang dibacakan Sekdako Jefridin Hamid, menjawab seluruh pandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD, terkait Ranperda Perubahan APBD yang diajukan pemerintah.

Yang pertama, Jefridin menjawab pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemko sepakat saran Fraksi PDI Perjuangan, dalam hal peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui intensivikasi dan ekstensivikasi. Antara lain uji potensi berkala, penempatan alat rekam, pendataan objek pajak baru, dan kerja sama antar stakeholder,” ujar Jefridin.

Baca Juga: Sepakati KUA/ PPAS, DPRD Kota Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024

Menurutnya, Pemko Batam akan menegaskan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil, agar melakukan berbagai upaya dan inovasi meningkatkan penerimaan daerah khususnya PAD, sehingga dapat mencapai target.

Jawaban ini, kata Jefridin, sekaligus menanggapi pandangan umum F-Partai Gerindra, F-PAN dan F-Partai Hanura.

Sekdako menanggapi pandangan umum F-Partai Nasdem terkait peningkatan realisasi belanja. Menurut Jefridin, Pemko sepakat atas saran yang disampaikan, agar OPD di lingkungan Pemko meningkatkan kinerja dalam merealisasikan anggaran.

Sehingga, fungsi dan tujuan APBD dapat tercapai dengan baik, pendapatan yang ditargetkan dapat tercapai, pemenuhan belanja mandatory spending dan kewajiban dapat segera diselesaikan, dan pembangunan dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Terkait pandangan F-PKS mengenai tidak tercapai target pendapatan dalam lima tahun terakhir, Sekdako menjawab, akan menjadi perhatian bersama dilakukan evaluasi, apakah target terlalu tinggi atau ada penyebab lainnya.

Sekdako sepakat atas saran F-PAN, agar belanja daerah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sehingga, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Sekda Sampaikan Usulan Belanja APBD 2025 Sebesar Rp3,9 Triliun kepada DPRD Batam

Sekdako juga sepakat pandangan umum F-PKB, terkait penerapan parkir berlanggganan dan akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan terkait retribusi sampah yang belum optimal, Pemko melalui OPD terkait, terus berupaya memaksimalkan digitalisasi dan elektronivikasi pembayaran.

”Sedangkan armada angkut sampah yang tidak memadai, sudah dialokasikan anggaran pemeliharaan secara rutin dan peremajaan bertahap,” ungkap Sekdako yang sekaligus menjawab pandangan umum F-Demokrat-PSI.

Jefridin juga membacakan jawaban Walikota atas permintaan penambahan alokasi pokir dari F-Demokrat-PSI.

”Permintaan penambahan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun 2024, dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan harus tertuang dalam rencana kerja (renja) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021-2026, sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas Sekdako.

Di akhir bagian jawaban, Sekdako menyatakan, sangat menyadari uraian yang disampaikan belum memenuhi semua tanggapan. Untuk itu, akan dilengkapi saat pembahasan secara teknis antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Usai jawaban Walikota, pimpinan rapat Ahmad Surya mengatakan, sesuai mekanisme ranperda tersebut, akan dilanjutkan pembahasan oleh DPRD yang memiliki fungsi budgeting sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd menyalami pimpinan DPRD Batam usai rapat paripurna tanggapan Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Ranperda Perubahan APBD Batam tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Batam, Kamis (18/7/2024). (F. rud/ dprd batam)

Jadwal Pengesahan 24 Juli 2024

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, berharap pembahasan teknis di komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat selesai sesuai komitmen bersama.

”Kita harapkan sesuai jadwal tanggal 24 Juli 2024 ini, bisa selesai pembahasan dan disahkan. Namun, itu sangat tergantung pada komitmen bersama baik di Komisi dan Banggar menuntaskan pembahasan sesuai jadwal,” tegas Nuryanto. (hen)

Exit mobile version