TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan Uchik Trisilia Putri bin Trimo buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilis yang diterima Kepri.co.id, menyebutkan, Uchik Trisilia Putri bin Trimo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepri.
Baca Juga: Intel Kejari Batam Berkolabrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali
Uchik Trisilia Putri bin Trimo merupakan kelahiran Kediri dengan alamat Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
“Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan terpidana Imaduddin, secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya di Gampong,” demikian rilis Kapuspenkum Kejagung.
Adapun vonis pidana terhadap Uchik Trisilia Putri bin Trimo:
• Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
• Menghukum terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama lima bulan ditambah 20 hari;
• Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Baca Juga: JPU Kejari Tanjungpinang Segera Sidangkan Eks Dirut BPR Bestari, Dugaan Korupsi Rp5,9 Miliar
Saat diamankan, terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya, memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Baca Juga: Kejari Batam Dampingi BP Atas Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (rizki)







