BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah menunjukkan kinerja luar biasa selama tahun 2024, serta dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih.
Kejari Batam berhasil meraih penghargaan, sebagai pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri). Capaian kinerja terbaik ini mencakup bidang pembinaan, perdata dan tata usaha negara (TUN), intelijen, serta tindak pidana khusus.
Baca Juga: Kunjungan Kerja JAM Pengawasan: Meningkatkan Kualitas Layanan di Kejaksaan Negeri Batam
”Kami juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan wilayah Kepri, kategori pokok lelang terbanyak dan pengelolaan barang milik negara terbaik kedua, serta penghargaan dari Pemerintah Kota Batam atas pendampingan hukum yang kami lakukan,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasta Dedi SH MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH di Batam, Selasa (18/2/2025).
Seluruh pegawai Kejari Batam berkomitmen mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan. Mereka juga berperan aktif dalam strategi Kejaksaan untuk menjalankan misi pembangunan Asta Cita.
Kejari Batam telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi sebagai institusi penegak hukum, mencakup bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, TUN, dan pemulihan aset pengelolaan barang bukti.
Baca Juga: Kajari Fasilitasi 11 Pengembang Serahkan Lahan PSU Perumahan ke Pemko Batam
Capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih, dari tanggal 21 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025, menunjukkan hasil yang signifikan.
A. Capaian Kinerja Tahun 2024
1. Bidang pembinaan
a. Realisasi anggaran sebesar Rp17.300.499.067 atau secara persentase mencapai 98,58% dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.549.255.000.
b. Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12.971.118.007 atau secara persentase 214,44% dari target PNBP tahun 2024 sebesar Rp6.048.600. 000.
c. Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp5.078.826.981.
d. Kegiatan penyelesaian aset melalui penetapan status penggunaan (PSP) sebesar Rp7.686.343.000.
2. Bidang intelijen
a. Pengamanan pembangunan strategis daerah (PPSD) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp252.713.951.443.
Keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana (TP) umum lainnya sebanyak 238 perkara;
2.2. Orang harta benda sebanyak 338 perkara;
2.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 265 perkara;
2.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak 76 perkara;
Baca Juga: Kejari Batam Lanjutkan Program Pendampingan LKSA Dihadiri Jamwas Kejagung
3. Upaya hukum sebanyak 35 perkara dengan rincian;
3.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara;
3.2. Orang harta benda sebanyak 10 perkara;
3.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak sembilan perkara;
3.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak tujuh perkara.
4. Eksekusi sebanyak 846 perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP umum lainnya sebanyak 275 perkara;
4.2. Orang harta benda sebanyak 293 perkara;
4.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 195 perkara;
4.4. Terorismedan lintas negara sebanyak 83 perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika:
1. Tuntutan pidana mati sebanyak sembilan perkara;
2. Tuntutan pidana seumur hidup sebanyak enam perkara
4. Bidang tindak pidana khusus
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak delapan perkara;
2. Pra penuntutan sebanyak tujuh perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak empat narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU) yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra penuntutan sebanyak 12 perkara;
2. Penuntutan sebanyak 15 perkara;
3. Upaya hukum sebanyak keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya
sebanyak 238 perkara;
2.2. Orang harta benda sebanyak 338 perkara;
2.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 265 perkara;
2.4. Terorismedan lintas negara sebanyak 76 perkara;
3. Upaya hukum sebanyak 35 perkara dengan rincian;
3.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara;
3.2. Orang harta benda sebanyak 10 Perkara;
3.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak sembilan perkara;
3.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak tujuh perkara.
4. Eksekusi sebanyak 846 perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP Umum lainnya sebanyak 275 perkara;
4.2. orang harta benda sebanyak 293 perkara;
4.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 195 perkara;
4.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak 83 Perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika:
1. Tuntutan pidana bati sebanyak sembilan perkara;
2. Tuntutan pidana seumur hidup sebanyak enam perkara
4. Bidang tindak pidana khusus
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Batam berdasarkan Tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak delapan perkara;
2. Pra penuntutan sebanyak tujuh perkara;
3. Penuntutan sebanyak tujuh perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak empat narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU) yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaiannya, dengan rincian;
1. Pra penuntutan sebanyak 12 perkara;
2. Penuntutan sebanyak 15 Perkara;
3. Upaya hukum sebanyak satu perkara; Eksekusi badan sebanyak sembilan narapidana
c. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari Batam sebesar Rp5.802.891.903.
Baca Juga: Intel Kejari Batam Berkolabrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali
5. Bidang perdata dan TUN
a. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9.390.688.446.
b. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp334.171.251.600.
c. Perdata litigasi sebanyak 10 kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 38 kegiatan.
d. TUN litigasi sebanyak enam kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 24 kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak satu kegiatan.
6. Bidang pemulihan aset pengelolaan barang bukti
a. Penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan dengan total penerimaan negara sebesar Rp5.078.826.980.
b. Penyelesaian barang bukti berupa uang rampasan dengan total penerimaan negara
sebesar Rp4.397.463.894.
B. Capaian kinerja 100 hari kerja pemerintah bahwa capaian kinerja Kejari Batam dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari periode 21 Oktober 2024 sampai 30 Januari 2025 masing-masing bidang meliputi;
1. Bidang pembinaan
a. Realisasi anggaran sebesar Rp2.981.138.401 atau secara persentase mencapai 16,51% dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp18.054.1 18.000.
b. Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp712.043.762 atau secara persentase 11,78% dari target PNBP tahun 2025 sebesar Rp6.048.600.000.
Orang harta benda sebanyak 82 perkara;
c. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 73 perkara;
d. Terorisme dan lintas negara sebanyak 19 perkara;
3. Upaya hukum sampai saat ini masih nihil
4. Eksekusi sebanyak 284 perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP Umum lainnya sebanyak 89 perkara;
4.2. Orang harta benda sebanyak 109 perkara;
4.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 56 perkara;
4.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak 30 perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika:
1. Tuntutan pidana mati sebanyak tiga perkara;
2. Tuntutan pidana seumur hidup sebanyak empat perkara.
Baca Juga: Sekdako Bersama Kejari dan FKPD Berbagi Takjil
2. Bidang tindak pidana khusus
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak satu perkara;
2. Pra penuntutan sebanyak nol perkara;
3. Penuntutan sebanyak empat perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak empat narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU) yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaiannya, dengan rincian;
1. Pra penuntutan sebanyak tiga perkara;
2. Penuntutan sebanyak nol perkara;
3. Upaya hukum sebanyak satu perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak dua narapidana
c. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Batam sebesar
Rp606.499.901.
3. Bidang perdata dan TUN
a. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp25.153.960.744
b. Orang harta benda sebanyak 82 perkara;
c. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 73 perkara;
d. Terorisme dan lintas negara sebanyak 19 perkara;
3. Upaya hukum sampai saat ini masih nihil.
4. Eksekusi sebanyak 284 perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan negara, ketertiban umum, dan TP Umum lainnya sebanyak 89 perkara;
4.2. Orang harta benda sebanyak 109 perkara;
4.3. Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 56 perkara;
4.4. Terorisme dan lintas negara sebanyak 30 perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika:
1. Tuntutan pidana mati sebanyak tiga perkara;
2. Tuntutan pidana seumur hidup sebanyak empat perkara.
Baca Juga: Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
4. Bidang tindak pidana khusus
a. Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejari Batam
berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak satu perkara;
2. Pra penuntutan sebanyak nol perkara;
3. Penuntutan sebanyak empat perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak empat narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU) yang ditangani Kejari Batam berdasarkan tahap penyelesaiannya, dengan rincian;
1. Pra penuntutan sebanyak tiga perkara;
2. Penuntutan sebanyak nol perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
4. Eksekusi badan sebanyak dua narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Batam sebesar Rp606.499.901.
5. Bidang perdata dan TUN
a. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp25.153.960.744
b. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp474.702.187
c. Perdata litigasi sebanyak tujuh kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak empat kegiatan.
d. TUN litigasi sebanyak empat kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 27 kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak satu kegiatan.
6. Bidang pemulihan aset pengelolaan barang bukti
a. Penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan dengan total penerimaan negara sebesar Rp1.086.369.760.
b. Penyelesaian barang bukti berupa uang rampasan dengan total penerimaan negara sebesar Rp40.503.440. (asa)
