BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH bersama timnya, menyambut kunjungan kerja Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung, Kamis (13/2/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari inspeksi pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dipimpin JAM Pengawasan, Dr Rudi Margono SH MHum didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto SH MH, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: BP Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame
Inspeksi ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2025, dimulai dengan kunjungan ke Kejati Kepri.
Di Kejaksaan Negeri Batam, kegiatan ini dilaksanakan di Aula R Soeprapto pada pukul 12.30 WIB, diawali pemaparan kinerja tahun 2024 oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: SMSI Audiensi Kajari Batam, Semangat Memerangi Hoaks
Dalam pemaparannya, Kajari Batam menyampaikan capaian kinerja tahun lalu, rencana kerja untuk tahun 2025, serta inovasi yang telah diterapkan.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan inspeksi ini, sebagai kesempatan untuk mendapatkan masukan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap I Ketut Kasna Dedi.
Dr Rudi Margono menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas aparat Kejaksaan.
Baca Juga: Jaksa Beri Sinyal Ada Tersangka Baru, Korupsi Dana Hibah KONI
Dalam kesempatan tersebut, Dr Rudi Margono memaparkan lima strategi utama Kejaksaan mendukung pembangunan asta cita dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yaitu:
1) Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif. dan rehabilitatif.
2) Penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset, tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture).
3) Penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju ”zero corruption”, melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan, dan dukungan teknologi informasi.
Baca Juga: Wujudkan BLU Berintegritas, Persatuan Jaksa dan Poltek Negeri Batam Workshop Cegah Korupsi
4) Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial, melalui perluasan akses layanan bantuan hukum.
5) Pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila. Antara lain melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (alternative dispute resolution).
Seperti mediasi penal serta penerapan alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif, yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum;
Tugas dan fungsi bidang pengawasan selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), harus mampu bekerja secara efektif seperti assurance activities yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Early warning yaitu melakukan peringatan dini, anti corruption activities yaitu meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Baca Juga: PMII Tanjungpinang-Bintan Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Ilegal ke KPK dan Kejagung
Consulting activities yaitu memberikan saran dan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kemudian Jaksa Agung Muda Pengawasan juga menjelaskan tentang peran strategis APIP, paradigma bidang pengawasan, upaya peningkatan penguatan sistem pengawasan, implementasi fungsi bidang pengawasan, tugas strategis bidang pengawasan.
Selanjutnya manajemen risiko, capaian indeks reformasi birokrasi tahun 2024, tingkat maturitas SPIP pada Kejaksaan Tinggi, nilai SAKIP dan pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri, tingkat keberhasilan pembangunan zona integritas pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri.
Berikutnya, tingkat akuntabilitas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK), hasil survei penilaian integritas (SPI), indeks BerAKHLAK, suvei kepuasan masyarakat (SKM), penyelesaian laporan pengaduan masyarakat pada inspektorat I sampai V.
Baca Juga: Fokus Tingkatkan Layanan, PLN Batam dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum
Selanjuntya, aparatur kejaksaan yang dijatuhi hukuman disipilin, penyelesaian laporan pengaduan dan penjatuhan hukuman disiplin tahun 2024 pada wilayah Kejati Kepri.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, menyampaikan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
”Tanpa ada pengawasan, peluang, penyalahgunaan wewenang akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oknum-oknum aparatur pemerintahan. Bidang pengawasan sangat penting, untuk meningkatkan dan mewujudkan aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” pungkasnya. (asa)
