BATAM (Kepri.co.id) – Walikota Batam, Muhammad Rudi menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum dari pengembang/ developer ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi; Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd; Kepala Kantor Pertanahan Batam, Deni Prasetyo dan sebelas direktur pengembang perumahan di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Rudi Mimpikan Pembangunan Terminal 2 Selesai Sebagai Legacy Kemajuan Batam
Rudi mengapresisasi Kajari Batam, atas kerja samanya memediasi pengembalian lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yang selama ini banyak terhambat dengan berbagai faktor.
“Kerja sama yang dibangun selama ini, antara Kajari dan Pemko Batam bentuk kolaborasi pemerintah menyelamatkan aset negara, agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” ujar Rudi.
Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin, mengidentifikasi, dan mengaudit semua data lahan baik dari Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sehingga, apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah, bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
Untuk diketahui, aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini, berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa perumahan. Antara lain dari perumahan Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah.
Baca Juga: Rudi Terima Penghargaan dari Presiden, Nominasi Tiga Besar TPID Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatera
Kemudian Masyeba Indah tahap I, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu tahap II, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya tahap IV.
Sampai saat ini, Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU perumahan, dari jumlah total 671 perumahan yang saat ini telah teridentifikasi di Kota Batam.
Dari 330 permohonan tersebut, sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang.
“Saat ini, sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam, di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam,” ujar Rudi.
Baca Juga: Rudi-Marlin Berbaur Dalam Kegembiraan Bersama Lansia
Rudi berharap. ke depan para pengembang harus menyerahkan lahan PSU di depan/ sebelum pembangunan dimulai. Ini tidak lain, agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan, dapat diimplementasikan sesuai perjanjian awal. Sehingga, tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Pengembang harus memiliki jiwa sosial tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Apa yang dibuat hari ini, akan memiliki dampak risiko yang akan terjadi di kemudian hari. Sehingga, manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi. (amr)
