Kejati Sumbar Dikritik Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Hapus Buku Kredit Bank Nagari

Kejati Sumbar Dikritik Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Hapus Buku Kredit Bank Nagari
Dosen Ahli Hukum Pidana pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta, Dr Md Shodiq SH MH. (F. Dok Shodiq)

PADANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sedang menghadapi kritikan, terkait dugaan minimnya transparansi dalam menangani laporan masyarakat tentang hapus buku kredit Bank Nagari.

Dalam perjalanannya, pelapor tidak menerima informasi tentang perkembangan kasus hingga hampir satu tahun. Sikap diam aparat penegak hukum tersebut, dinilai tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Demikian disampaikan Dr Md Shodiq SH MH, Dosen Ahli Hukum Pidana pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.

Shodiq menyebut, lambatnya respons Kejaksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, karena dapat mengandung unsur pelanggaran hukum jika tidak didasarkan pada alasan yang sah.

Shodiq menerangkan, Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional dan undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Ketika kewajiban tersebut diabaikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum.

Ditambahkan Shodiq, dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, jika penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka unsur pidananya semakin kuat.

Dalam konteks ini, kelambanan atau sikap diam aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tersebut.

Lebih jauh Shodiq memaparkan, Pasal 136 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka ruang sanksi administratif maupun pidana terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, apabila tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Shodiq juga mengakui adanya diskresi Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara.

Tapi menurutnya, diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi dan menghilangkan hak pelapor atas kepastian hukum. Untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana, tetap diperlukan bukti kuat terkait unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan.

Laporan Masyarakat

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/ Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada Juni 2025, guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Surat Kedua

Selanjutnya pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media.

Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung melalui pesan WhatsApp. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ramai Diberitakan

Pelapor mengaku terkejut, karena undangan ekspose baru diterima, setelah persoalan tersebut ramai diberitakan.

Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Di sisi lain, pakar hukum administrasi negara Prof Abdul Latif SH MHum juga menilai sikap diam Kejati Sumbar, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Abdul Latif menegaskan, tindakan tidak bertindak atau tidak memberikan keputusan merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang menyimpang dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

Selain itu, ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas menjamin hak pelapor untuk memperoleh jawaban atas laporan dan pertanyaan yang diajukan kepada penegak hukum paling lambat 30 hari kerja. (red)

BERITA TERKAIT:

Lebih Dekat dengan H Arisal Aziz, Anggota DPR RI Peraih Suara Terbanyak Dapil Sumbar 2, Dermawan dan Penyayang Anak Yatim