JAM-Pidum Setujui RJ Pidana Penganiayaan yang Diajukan Kejari Bintan

JAM-Pidum Kejagung RI secara virtual menyetujui keadilan restoratif justice (RJ) yang diajukan Kejari Bintan melalui Kejati Kepri di Kantor Kejati Kepri, Kamis (18/1/2024). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Keadilan restoratif justice (RJ) tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (18/1/2024).

Pengajuan keadilan RJ oleh Kejari Bintan tersebut, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. RJ perkara dimaksud, atas nama tersangka Fickri Fajar Bin Gustiardi, dalam perkara tindak pidana penganiayaan, yang melanggar primair pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP.

Gelar perkara dengan JAM-Pidum Kejagung itupun dilakukan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum, dengan didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie SH MH, bersama Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti SH MH, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, beserta Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara SH.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar SH, melaksanakan gelar perkara di hadapan jajaran JAM-Pidum Kejagung RI, dengan diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), pada JAM-Pidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh SH MH.

Adapun dari permohonan pengajuan Kejari Bintan terhadap perkara tindak pidana dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ), telah disetujui JAM-Pidum Kejagung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Di samping itu, terang Kasi Pidum Kejari Bintan, ada kesepakatan perdamaian dan dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak tersebut sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Lalu, imbuhnya, korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, pertimbangan sosiologis. “Masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif justice, sebagai perwujudan dan kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lalu, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada suatu keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme, yang harus dibangun di dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kasi Pidum Kejari Bintan.

Maka, imbuhnya, melalui kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh sebuah rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu untuk digarisbawahi bahwa, keadilan restoratif justise bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana, untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (now)