Satreskrim Temukan Peluru Tajam di Kantor Pengusaha PT JPK

Inilah barang bukti peluru karet dan peluru tajam senjata api di kantor PT TJP Batuampar, Selasa (17/10/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang menemukan 20 peluru karet dan 50 butir peluru tajam senjata api di PT JPK di Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Kantor PT JPK tersebut milik pengusaha PT TJ dan Jhn yang saat ini status daftar pencarian orang (DPO), dugaan penggelapan 10 unit rumah toko (ruko) dengan kerugian miliaran rupiah.

Peluru senjata api itu ditemukan Satreskrim Polresta Barelang, saat dilakukan pengeledahan beberapa waktu lalu untuk mencari barang bukti atas laporan polisi (LP) dugaan penggelapan ruko di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, Polresta Barelang telah menerbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru atau amunisi senjata api, Selasa (17/10/2023).

“Dalam hal ini, ada dua LP yang kami tangani, satu LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta satu LP lagi tentang kepemilikan peluru atau amunisi senjata api kaliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT JPK,” kata Hartono.

Disebutkan Hartono, tersangka TJ dan Jhn sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut, masih memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang.

Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Polresta Barelang pada 16 Agustus 2023, yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Jhn, korban melaporkan rekan bisnisnya Jhn menggelapkan sertifikat ruko yang sudah dibeli lunas oleh pelapor.

“Sampai saat ini, terlapor TJ dan Jhn masih DPO berikut juga LP yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Singapura,” ujar Hartono.

Hartono mengimbau kepada TJ dan Jhn untuk segera menyerahkan diri, jangan berpikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindaklanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.

Jika sudah terbit Red Notice dari Divhubinter Polri, petugas bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura.

Pada 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan mencari barang bukti di Kantor PT JPK tersebut dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli properti.

“Selain itu, juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek,” ujarnya.

Amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin, sehingga berdasarkan temuan tersebut Polresta Barelang membuat LP model A yang diterbitkan 27 September 2023. Kedua, tersangka tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Untuk perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban dengan 10 unit ruko mengalami kerugian Rp19,5 miliar yang korban bayar tunai bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan terlapor. Juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, tambahnya, Polresta Barelang sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan sudah diterbitkan DPO akan diserahkan ke imigrasi, juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

Hartono mengimbau kedua pengusaha tersebut, agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum, tidak perlu takut menjalani proses hukum karena kasus ini akan ditangani secara profesional.

“Terhadap dua orang terlapor tersebut, dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun,” imbuhnya. (amr)