BATAM (Kepri.co.id) – Komisi 3 DPR RI melakukan supervisi sekaligus kunjungan kerja di lingkungan peradilan Provinsi Kepri di Hotel JW Mariot Harbour Bay Kota Batam, Senin (16/10/2023). Tiga peradilan tersebut Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi 3 DPR RI, Dr Wihadi Wiyanto SE, selaku pimpinan rapat Komisi 3 dalam kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, dan melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.
“Kami menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi 3 DPR RI, serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan,” kata Dr Wihadi Wiyanto, Senin (16/10/2023).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, dalam paparannya menyampaikan, terkait capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri, dengan melaksanakan peradilan secara cepat dan berbasis teknologi informasi serta inovasi.
“Lalu, melakukan sebuah pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan peradilan yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” kata Dr Erwin Mangatas Malau.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan, hambatan-hambatan yang ada berupa kurangnya sumber daya manusia (SDM), kurangnya ketersediaan sarana serta prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan.
“Di samping itu, kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri, serta terhambatnya eksekusi/ pelaksanaan putusan perdata, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena tidak ada biaya eksekusi dari pemohon saat eksekusi,” ungkap Dr Erwin Mangatas Malau.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Dr HM Sutomo SH MH, menyampaikan masalah kurangnya tenaga SDM hakim, serta jabatan struktural/ fungsional yang kosong sebagai akibat tidak ada tunjangan kemahalan di daerah-daerah terdepan.
Sutomo juga memaparkan, terhadap kurangnya sarana prasarana bagi hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang baru.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, H Al’an Basyier SH MH, menyampaikan, terbatasnya jumlah anggaran beserta sarana yang ada.
“Hambatan lain, tidak ada rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan, serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas,” ucap Al’an.
Menyikapi penyampaian tiga ketua institusi penegak hukum di Kepri tersebut, Tim Anggota Komisi 3 DPR RI, Dr Cucun Ahmad Syamsurijal SAg MAP menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepri.
Selain itu, Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan SH MH menyoroti kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan.
“Pidana terhadap pelaku narkotika, agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan mengurangi dan menekan tingginya angka perceraian,” ujar Arteria, politisi PDIP tersebut.
Sementara Anggota Komisi 3 DPR RI, Johan Budi S Pribowo, menyampaikan, perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat di peradilan di Kepri.
Sementara, anggota komisi 3 yang lain, H Santoso menyoroti masalah kasus pertanahan yang ditangani PTUN Tanjungpinang, dan lama waktu proses berperkara di PTUN.
Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 DPR RI, Rachmat Muhajrin SH, menyampaikan, hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45, dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi 3 DPR RI, M Nasir Djamil MSi, menyoroti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang hanya menyentuh aktor pengguna. “Sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Acara rapat tersebut, ditutup penyerahan cindera mata serta foto bersama. Acara dilanjutkan rakor bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan HAM Kepri, serta BNNP Kepri. (now)