BATAM (Kepri.co.id) – Anggota DPRD Kepri inisial BJ, melaporkan dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas dan sudah berlangsung ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai di Natuna.
Dua Kades tersebut yakni Kades Bukit Padi, Anambas, M Yamin dan Kades Bukit Mampok, Anambas, Tamrin atas dugaan pemalsuan surat tanah di Letung dengan luasan 4 Hektare (Ha)
Berjalannya proses laporan hukum tersebut, hingga Senin (15/5/2023) di PN Ranai di Natuna, telah berjalan persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/ jawaban dari dakwaan jaksa.
Kuasa hukum dua Kades tersebut, Dody Fernando SH MH dan Ahmad Fidyani SH, mengatakan, perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Namun, dugaan dikriminalisasi dengan patut diduga oknum aparat yang memproses dari awal pelaporan ini “bermain” karena ‘pesan khusus’’, sehingga banyak prosedural yang dilanggar,” kata Dody Fernando saat konferensi pers di Batam Center, Kota Batam, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan Dody, penyidik “memeras” salah satu Kades yang ditersangkakan dalam kasus ini, yang kemudian hal ini dilaporkan dan diproses Propam Polda Kepri.
Dody mengingatkan adanya Perma Nomor 1/1956, dalam Pasal 1 menyebutkan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata, tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Atas dasar Perma ini, kami meminta untuk pemeriksaan perkara A Quo ditunda sampai ada putusan Pengadilan yang menentukan hak keperdataan antara Buk Zaliah (ibu Kades M Yamin) dengan BJ,” ucap Dody.
Kemudian Dody, menegaskan, dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi Senin (15/5/2023) di PN Ranai Natuna.
Dikatakan Dody, persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan Selasa (9/5/2023) di PN Ranai, Natuna.
Atas kejadian ini, Doddy Fernando sebagai ketua Tim Kuasa Hukum kedua Kades tersebut, mengatakan, akan melaporkan dugaan kriminalisasi dalam kasus ini ke Mabes Polri.
Kata Doddy, penyidik telah mengganti kuasa hukum untuk kedua Kades tersebut saat statusnya sudah menjadi tersangka.
“Padahal, sudah sangat jelas dan dibuktikan dengan penyerahan surat kuasa, ketika pemeriksaan sebagai saksi dua Kades di Polres Tanjungpinang, bahwa kamilah kuasa hukum dari dua Kades tersebut,” pungkasnya. (amr)