Penangkapan Terkait Pelanggaran Imigrasi di Singapura Naik 31,6 Persen

Antrean panjang penumpang terlihat di depan konter check-in di Bandar Udara Changi, Singapura, pada 19 Juli 2024. (F. Xinhua/Then Chih Wey)

SINGAPURA (Kepri.co.id – Xinhua) – Singapura mencatat peningkatan 31,6 persen penangkapan, berkaitan dengan menyembunyikan atau mempekerjakan para pelanggar imigrasi selama sembilan bulan pertama 2024, dengan 304 individu telah ditangkap. Demikian disampaikan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ ICA) Singapura kepada media lokal.

Hal ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan dengan 231 penangkapan pada periode yang sama tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Gaia di NTU Singapura Sabet Penghargaan Utama UNESCO untuk Arsitektur dan Desain

Mayoritas pelanggar imigrasi merupakan pemegang izin kerja yang izinnya telah kedaluwarsa atau dibatalkan. Banyak yang tinggal melebihi batas waktu izin mereka, dan selama masa itu, terlibat dalam kegiatan ketenagakerjaan ilegal, menurut laporan ICA.

Selain itu, media lokal mengatakan, jumlah penangkapan karena pelanggaran masuk secara ilegal dan tinggal melebihi batas waktu juga mengalami peningkatan tahun 2023, dengan 587 orang ditangkap, dibandingkan dengan 357 orang tahun 2022.

Baca Juga: Bandara Changi Singapura Catat Kenaikan Pergerakan Penumpang 10 Persen pada Q3 Tahun 2024

Untuk memerangi imigrasi ilegal, ICA menyampaikan, mereka melakukan rata-rata 60 operasi penegakan hukum setiap bulan, meliputi pemeriksaan perbatasan, penggerebekan lokal, dan operasi gabungan dengan lembaga-lembaga lainnya. (amr/ xinhua-news.com)