BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi bertajuk “Kepala Sekolah di Tengah Pusaran Isu: Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan Risiko Hukum” yang digelar PWI Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam di Gedung Gurindam Sekupang, Selasa (16/9/2025).
Tidak kurang dari 200 kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMP Negeri se-Kota Batam, antusias menyimak paparan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, Jaksa Aditya mewakili Kejaksaan Negeri Batam, serta Inspektorat Kota Batam.
Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary, mengatakan, forum diskusi ini merupakan upaya menjembatani komunikasi antara insan pendidikan dan media. Kegiatan ini digagas, sebagai respons atas keresahan sejumlah kepala sekolah terkait interaksi dengan oknum wartawan yang dinilai tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.
”Kami menyadari keresahan Bapak dan Ibu kepala sekolah, yang merasa tertekan oleh perilaku sebagian oknum wartawan. Diskusi ini bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi profesi, menegakkan etika jurnalistik,” ujar Kavi.
Khafi menegaskan, wartawan yang bekerja sesuai kode etik seharusnya menjadi mitra produktif bagi para kepala sekolah, bukan sebaliknya.
”Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan pemahaman tentang bagaimana menghadapi wartawan secara tepat, termasuk mengenali mana yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mana yang menyimpang,” ujarnya.
Tugas Wartawan Konfirmasi Berita, Bukan Menjual Kalender
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media. Sedangkan definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Jadi, kalau ada wartawan yang datang lalu menawarkan kalender seharga Rp300 ribu, terus ibu harus membeli kalendernya minimal 2 picis, itu bukan tugas wartawan. Tugas wartawan mengkonfirmasi berita, memvalidasi informasi,” ujar Saibansah Dardani menjawab salah seorang kepala sekolah.
Sehingga, lanjut Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu, informasi yang disampaikan wartawan ke publik adalah berita yang sudah terverifikasi kebenarannya, bukan berita hoax.
”Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, wartawan wajib melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Ketika ada pertanyaan dari wartawan, sampaikan informasi dengan benar. Jika berita yang terbit ternyata tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan, Bapak dan Ibu memiliki hak jawab,” papar pria yang akrab disapa Cak Iban itu.
Di tempat yang sama, Jaksa Aditya memaparkan, sebagai penegak hukum, pihaknya tidak asal merespons laporan yang tidak jelas. Termasuk, laporan terkait para kepala sekolah yang tidak memiliki bukti awal yang kuat dan rasional untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, bapak ibu kepala sekolah tidak perlu takut menjalankan amanah penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah, jika sudah memenuhi peraturan juklak dan juknis yang ditentukan,” ujar Jaksa Aditya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso. Menurutnya, kepolisian tidak serta merta menindaklanjunti laporan masyarakat, tetapi terlebih dulu melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan apresiasi kepada PWI Kota Batam yang telah menginisiasi kegiatan forum diskusi ini. Melalui forum ini, para kepala sekolah di Kota Batam, mendapatkan pencerahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. (amr)
BERITA TERKAIT:
PWI Batam Tanggapi Dugaan Pemerasan Wartawan di SMPN 26 Batam
Dua Pengurus PWI Kepri Cak Iban Masuk Struktur PWI Pusat 2025–2030
Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kalau Ada Konferkot Susulan, Itu Ilegal!







