BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerap aspirasi masyarakat Tanjung Banon, terkait pengembangan Rempang Eco-City di Kantor Camat Galang, Senin (15/1/2024).
Penyerapan aspirasi masyarakat secara persuasif ini, dikemas dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon
Sosialisasi ini merupakan yang kedua kali dilakukan. Dengan tujuan utama, menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Tanjung Banon.
“Selain sosialisasi, BP Batam melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.
“Yang perlu digarisbawahi, pelaksanaan ganti untung itu tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua sudah ada landasannya,” tambah Ariastuty.
Ia berharap, pembangunan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia dapat terealisasi maksimal.
Tentunya dengan didukung seluruh elemen masyarakat, sehingga pengembangan Rempang Eco-City akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.
“Seperti yang Kepala BP Batam katakan, tujuan pemerintah cuma satu yakni agar ekonomi Pulau Rempang ini bisa maju ke depan,” pungkasnya. (rud)