TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mendudukkan dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan ke kursi pesakitan persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/11/2023).
Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yaitu Bayu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Siswanto selaku pihak kontraktor penyedia jasa, CV Bina Mekar Lestari (penyedia tahun anggaran 2019).
Khusus terdakwa Bayu Wicaksono, dalam perkara korupsi ini, JPU membacakan dua berkas secara terpisah. Yakni, tahun anggaran 2018 dan 2019, dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama.
Perkara korupsi ini sebenarnya telah diproses tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, sebelum akhirnya naik ke tingkat penyidikan Pidsus.
Kemudian, berkas perkara ini dilimpahkan Kejati Kepri ke Kejari Bintan sesuai lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Bintan
Adapun total nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sekitar Rp8 miliar, dengan rincian tahun anggaran 2018 kurang lebih Rp2,8 miliar dan tahun anggaran 2019 kurang lebih senilai Rp6 miliar.
Dalam sidang terungkap, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah itu, berdasarkan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp10 miliar, dengan nilai kontrak kurang lebih Rp9,9 miliar.
“Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dengan konsultan perencana dalam kegiatan detailed engineering design (DED) adalah CV Vintech Pratama Consultant (VPC),” ujar JPU.
Kemudian berdasarkan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan penyedia PT BFG tersebut, secara ringkas diperoleh fakta, pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai keahlian yang dipersyaratkan, saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV Dika S.A.E tahun 2018.
“Diindikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia, serta ada perintah dari tersangka BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta pokja pemilihan mengarahkan proses lelang, supaya PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut tahun anggaran 2018,” terang JPU.
Sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh. Sehingga, pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat konsultan perencana dan ditetapkan PPK, maupun terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak, tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan.
Sehingga, pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi satu orang mandor dan dua orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang.
“PT Bintang Fajar Gemilang tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material, sebagaimana persyaratkan dalam kerangka acuan kerja (KAK). Beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sehingga, kontrak pekerjaan diputus 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan di angka 35,35 persen,” jelas JPU.
Kemudian terhadap keawetan struktur, dan berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan, mengakibatkan balok girder hampir lepas dari posisi semula.
“Hal ini, mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali,” ujar JPU.
Lanjutan pembangunan jembatan Tanah Merah tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan CV Bina Mekar Lestari (BML), dengan nilai kontrak kurang lebih Rp7,5 miliar dan konsultan pengawas yang ditetapkan adalah CV Vitech Pratama Consultant.
Selanjutnya, tahap pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2019 (20 meter), diperoleh fakta, terdapat personel pengganti yang tak sesuai syarat pada kontrak.
Lalu, penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan (addendum) pekerjaan. Beberapa material pekerjaan tidak sesuai SNI.
“Atas perbuatan para tersangka, dapat dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 2, ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi), yang akan digelar pada sidang dua pekan mendatang. (now)