DPRD Kepri Sahkan Perda Penanggulangan Bencana dan Perda APBD-P 2024

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad (kiri) dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak disaksikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono serta Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan menadatangani persetujuan ranperda menjadi perda pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024). (F. zek)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mensahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).

Dua rancangan Perda yang telah disahkan menjadi Perda yakni Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pendapatan Naik Rp213,955 Miliar, Ansar Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2024

Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad beserta sejumlah pejabat penting dari pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait pembahasan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dibacakan Anggota DPRD, Wahyu Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, pembahasan ini telah melalui serangkaian rapat internal dan rapat kerja yang melibatkan pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan menghadapi potensi bencana di Kepri.

“Pansus telah bekerja keras, memastikan Perda ini akan menjadi landasan yang kuat menangani bencana di wilayah kita. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ujar Wahyudin.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Disahkan jadi Perda

Pembahasan mendalam mengenai rancangan Perda ini, melibatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda penanggulangan bencana dan berhasil dalam penanganan bencana.

Pansus merekomendasikan, agar pemerintah daerah secara aktif terlibat meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.

Gubernur Ansar, dalam pidatonya, menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak menghadapi potensi bencana di wilayah Kepri.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berkomitmen memastikan, setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur. Sehingga, kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” ujar Ansar.

Rapat paripurna juga membahas dan menyetujui Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2024. Ansar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri, atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini.

Baca Juga: DPRD Terima KUA/PPAS Perubahan APBD 2024, Belanja Naik dari Rp3,5 Triliunan Jadi Rp3,8 Triliunan

Perubahan APBD tahun snggaran 2024 ini meliputi beberapa aspek utama. Termasuk struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp4,43 triliun, mengalami peningkatan Rp213,96 miliar dari APBD Murni. Belanja Faerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp4,57 triliun, naik Rp224,53 miliar dari sebelumnya.

Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp139,16 miliar, mengalami kenaikan Rp10,57 miliar dari APBD Murni.

Ansar menegaskan, meskipun ada peningkatan dalam pendapatan dan belanja, kondisi anggaran tetap berimbang. “Perubahan APBD ini tetap dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini menunjukkan komitmen kita, menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap mendorong pembangunan berkualitas,” jelas Ansar.

Perubahan APBD tahun anggaran 2024 juga mengalokasikan anggaran untuk mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai amanat pemerintah pusat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara (ASN).

Setelah disetujui kedua Perda ini, diharapkan Provinsi Kepri dapat mengelola anggaran dan penanggulangan bencana lebih baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kepri. (zek)

Exit mobile version