Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Disahkan jadi Perda

Pandangan akhir Fraksi Gerindra disampaikan Muhaimin Ahmad Nasution ST, pada rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024). (F. zek/ dprd kepri)

*Ranperda P4GNPN dan Penanggulangan Bencana Daerah

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).

Paripurna ini beragendakan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), dilanjutkan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak SH dan dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dan masing-masing kepala perangkat/ wakil dari organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri.

Pada rapat paripurna ini, masing-masing wakil/ juru bicara setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepri, menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda F4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pendapat akhir Fraksi Gerindra yang diwakili Muhaimin Ahmad Nasution ST, menyetujui Ranperda P4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

“Provinsi Kepri sangat rentan dengan penyelundupan, sehingga perlu segera pembahasan dan penetapan Ranperda P4GNPN, maka Pemprov Kepri memiliki dasar hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan di tingkat daerah,” ujar Muhaimin.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kata Muhaimin, Pemprov Kepri harus membentuk secepatnya Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat dapat hidup aman dan dapat melakukan upaya meminimalisir risiko kerugian korban jiwa dan harta benda, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

“Harapan semua elemen masyarakat, agar Perda ini menjadi landasan hukum dalam Perda yang kuat, untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sehingga, dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu,” ungkap Muhaimin.

Jumaga Nadeak SH sebagai pimpinan rapat, mengatakan, semua fraksi menyetujui kedua Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya dijadikan Perda.

“Fraksi-Fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya. Pada prinsipnya, keseluruhan fraksi setuju Ranperda disahkan menjadi Perda,” ujar Jumaga.

Ia menambahkan, sebelum persetujuan, tahapan selanjutnya Ranperda harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Ini harus segera difasilitasi ke Kemendagri, agar segera disampaikan,” tutupnya.

Sebelum paripurna ditutup, pimpinan rapat menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan yang telah mengikuti paripurna hingga selesai. (zek)

Exit mobile version